47 Pelaku Usaha di Sumut Menunggak Denda Hingga Rp17 Miliar ke Negara

KPPU gandeng kejaksaan lakukan penagihan

Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan optimalisasi terkait penegakan hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU Kantor Wilayah I Medan, menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pengusaha bandel.

Untuk diketahui, KPPU juga memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan.

“Namun KPPU menghadapi tantangan dalam dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha,” ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas dalam keterangan  tertulis, Jumat (2/9/2022).

1. Kejati Sumut digandeng untuk penanganan utang pelaku usaha ke negara

47 Pelaku Usaha di Sumut Menunggak Denda Hingga Rp17 Miliar ke NegaraKepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas. (Dok KPPU)

Selama ini KPPU telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Adanya kerjasama antara KPPU dengan Kejati Sumut dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan" ujar Ridho.

Baca Juga: Cabai dan Bawang Merah di Sumut Alami Inflasi, Edy: Saya Tak Percaya

2. Jumlah piutang mencapai Rp171 miliar

47 Pelaku Usaha di Sumut Menunggak Denda Hingga Rp17 Miliar ke Negara(IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini KPPU mencatat ada 47 pelaku usaha yang menunggak denda kepada negara. Total piutangnya mencapai Rp.17.105.476.371,-

“Ada 7 pelaku usaha di antaranya yang dikenakan denda lebih dari Rp1 miliar,” kata Ridho.

3. Kejati Sumut sasar pelaku usaha dengan utang yang besar

47 Pelaku Usaha di Sumut Menunggak Denda Hingga Rp17 Miliar ke NegaraIDN Times/Arief Rahmat

Menanggapai hal tersebut, Kajati Sumut, Idianto menyambut baik upaya kerjasama KPPU Kanwil I dengan Kejati Sumut dalam penanganan piutang negara ataupun aspek penegakan hukum persaingan usaha yang lain.

“Silahkan nanti KPPU berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk urusan administrasinya. Kita lihat dari piutang terbesar yang ada di Sumatera Utara ini sebagai test case. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata.” ungkap Idianto.

Baca Juga: Ini Nama 5 Personel Polda Sumut untuk Misi PBB ke Afrika Tengah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya