33 Orang Ditangkap saat Eksekusi D'Caldera Coffee di Medan

D'Caldera dieksekusi meski pemilik punya sertifikat tanah

Medan, IDN Times – Pasukan dari kepolisian sudah bersiaga saat proses eksekusi lahan milik dr John Robert Simanjuntak, Sp.OG di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kota Medan, Rabu (13/7/2022). Di atas lahan itu berdiri bangunan klinik dan D’Caldera Coffee milik John.

Polisi yang datang jumlahnya cukup banyak. Mereka juga menurunkan kendaraan taktis, mulai dari truk Dalmas hingga mobil meriam air (water cannon).

Proses eksekusi itu dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Medan. Juru sita Pengadilan Negeri Medan, Darwin mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi penetapan ini, berdasarkan gugatan  perkara nomor 79/perdata gugatan/2006/ PN Medan, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darwin kepada wartawan.

Sementara, Robert juga memiliki sertifikat tanah yang ditempati bangunan itu. Perlawanan tidak bisa terelakkan. Kericuhan pun  terjadi saat eksekusi hendak dilakukan.

1. Para pendukung John Robert ditangkap polisi, ada yang terluka

33 Orang Ditangkap saat Eksekusi D'Caldera Coffee di MedanSeorang massa mengalami pendarahan di bagian mulut. (Istimewa)

Kericuhan terjadi saat pendukung Robert menolak proses eksekusi. Terjadi aksi tolak menolak antara pasukan polisi dan massa yang berjumlah kurang  dari 50 orang.

Kondisi di lokasi memanas. Para pendukung John dan keluarganya tetap menolak. Polisi memecah konsentrasi massa. Pendukung yang kalah jumlah tidak bisa berbuat banyak. Mereka kemudian ditangkapi. Salah seorang massa mendapat luka. Giginya sampai copot karena diduga dipukul polisi.

Eksekusi tetap dilanjutkan. Seluruh barang  barang yang ada di dalam bangunan dikeluarkan. Sementara massa dibawa ke Polrestabes Medan. Jumlahnya mencapai 33 orang. Termasuk John Robert.

“Massa ini dari berbagai komunitas, dari Yayasan Sisingamangaraja XII, Pospera, Ikatan Batak Nusantara. Mereka bersolidaritas atas apa yang menimpa Robert,” ujar pendamping hukum John Robert dan massa yang ditangkap, Jonni Silitonga, kepada IDN Times.

Baca Juga: Kisah Wak Jon, Tukang Sabung Ayam yang Kini Dipenjara Seumur Hidup

2. Lahan bersengketa, John Robert kena imbas

33 Orang Ditangkap saat Eksekusi D'Caldera Coffee di MedanLahan dan bangunan D'Caldera dieksekusi oleh pengadilan, Rabu (13/7/2022). (Istimewa)

Kata Jonni, John Robert memiliki sertifikat yang terbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernomor 381 dan 382. Sehingga dia juga mempertanyakan kenapa proses eksekusi itu bisa dilakukan.

“Klien kami membeli dengan AJB, Akte Jual Beli di Notaris,” ujar Jonni.

Belakangan baru diketahui, tanah itu merupakan hasil sengketa di antara para ahli waris almarhum Ihut Kasianus Manurung. Bahkan, di antara ahli waris sempat terjadi gugat menggugat hingga kasusnya putus di pengadilan.

Kemudian, tanah itu dijual kepada Irfan, oleh pihak istri pertama Kasianus. Hingga terbit sertifikat dan tanah itu dijual kepada Robert. Proses gugatan terus berlanjut di anatara ahli waris. Irfan merupakan orang di luar ahli waris.

“Kita sebagai pihak yang membeli dari Irfan, tidak dijadikan pihak dalam gugatan mereka. Kita tidak tahu ada gugatan. Klien kita baru mengetahui setelah ada putusan eksekusi. Pada saat proses eksekusi pertama kita melakukan melayangkan gugatan perlawanan. Di tingkat pengadilan pertama kita kalah pada 2020. Terus kita lakukan banding pada 2021. Dan sekarang prosesnnya masih kasasi,” ujar Jonni.

Kata Jonni, pihak pemohon eksekusi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk membatalkan 2 sertifikat milik Robert. “Gugatan mereka tidak diterima. Mereka kemudian banding. Putusan banding pada 2021, menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan ini incracht. Kita sebagai tergugat intervensi dimenangkan.  Artinya John Robert masih sah sebagai pemilik,” ujarnya.

Jonni melihat kejanggalan. Karena eksekusi tetap berjalan. “Ini menjadi preseden buruk. Kita masih memiliki sertifikat, tapi justru faktanya dieksekusi,” tukasnya.

3. Pengacara sebut polisi tidak objektif

33 Orang Ditangkap saat Eksekusi D'Caldera Coffee di MedanProses eksekusi D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (13/7/2022). (Istimewa)

Jonni menyayangkan tindakan represif yang dilakukan aparat. Apalagi perkara ini, kata dia masih berproses di tingkat kasasi. Dia menilai, kepolisian kurang cermat dalam menyikapi persoalan.

“Polisi tidak objektif memandang masalah ini. Kita  sudah memohon keadilan kenapa malah diperlakukan dengan kekerasan,” tukasnya.

Sampai saat ini, 33 orang tersebut masih berada di Polrestabes Medan. Jonni saat ini masih melakukan pendampingan hukum kepada mereka.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Oktaman Simanjuntak bersikukuh jika mereka sudah mengikuti semua mekanisme. Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

"Sehingga proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka penetapan eksekusi dilakukan dengan dihadiri pihak kepolisian sebagai pengamanan di Sumatera Utara ini, dan pihak pengadilan dan kami sebagai kuasa hukum," sebutnya.

Oktaman menjelaskan bahwa tergugat I Margaret Br Sitorus dengan kliennya atau penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.

"Dalam putusan pengadilan, istri pertama (tergugat I) membuat surat keterangan tanah (SKT) yang menjadi alas untuk membuat sertifikat objek perkara, dan sudah dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Maka segala sesuatu surat yang terbit berdasarkan SKT yang tidak punya kekuatan hukum yang tidak sah itu sudah dinyatakan tidak berlaku secara hukum," katanya.

Ihwal aksi pengerahan pasukan kepolisian hingga berujung kericuhan, menurut Oktaman tidak berlebihan. "Itu sudah SOP," pungkasnya. 

Baca Juga: Hari Pertama, Siswa SMP di Sibolga Diduga Dikeroyok Abang Kelas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya