2.471 Narapidana Dapat Remisi Nataru, 15 Orang Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tercatat sebanyak 2.471 Wargabinaan atau narapidana di Sumatra Utara (Sumut) menerima remisi Hari Raya Natal tahun 2021. Hal ini merupakan keputusan atau ketetapan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Tak hanya itu saja, 15 orang narapidana pada tanggal 25 Desember 2021, langsung menghirup udara bebas.
1. Perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana dan RK II ada 15 orang bebas
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan remisi Natal dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 Wargabinaan.
"Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang Wargabinaan," sebut Erwedi dalam keterangan tertulis, pada Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Melambung Naik
2. Pemotongan masa tahanan selama 15 hingga dua bulan
Seluruh Wargabinaan menerima remisi Natal tahun 2021, dari RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hingga dua bulan.
Lanjut, Erwedi mengatakan surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada narapidana pada (25/12/2021) di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.
3. Total penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang
Hingga Selasa (21/12/2021), Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," kata Erwedi.
Baca Juga: Cegah Klaster Baru Jelang Nataru, Polres Langkat Dirikan Posko