2 Provokator Perusak Mobil BNN Ditangkap, 8 Lainnya Masih Buron

Satu orang yang ditangkap adalah kepala dusun

Deli Serdang, IDN Times – Kasus perusakan mobil dinas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang saat pengejaran pengedaran narkoba berbuntut penangkapan dua provokator.

Dua orang yang ditangkap adalah A dan IL. A adalah warga setempat dan IL merupakan Kepala Dusun di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Sumatra Utara.

“Untuk tersangka yang menghalangi petugas menangkap pengedar narkoba inisial IL, itu yang yang  berprofesi sebagai Kadus (kepala dusun),” ujar Kapolres Deli Serdang AKBP  Yemi Mandagi, Jumat (7/8/2020).

1. Kadus yang provokasi masyarakat punya hubungan keluarga dengan pengedar narkoba yang dikejar BNN

2 Provokator Perusak Mobil BNN Ditangkap, 8 Lainnya Masih BuronKondisi mobil BNN Deli Serdang yang dirusak warga saat penggerebekan di Deli Serdang. (Istimewa)

Ternyata, IL yang merupakan kepala dusun masih memiliki hubungan keluarga dengan IP, pengedar narkoba buronan BNN. Sementara itu, tersangka A adalah pelaku perusakan mobil BNN.  

“Saat kejadian tersangka A mungkin terprovokasi, hingga melakukan perusakan,” ujar Yemi

Baca Juga: Mobil BNN Dirusak Massa saat Penggerebekan Narkoba di Pantai Labu

2. Polisi memburu delapan tersangka lainnya

2 Provokator Perusak Mobil BNN Ditangkap, 8 Lainnya Masih BuronIlustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini polisi tengah memburu delapan tersangka lainnya. Untuk tersangka yang menghalangi petugas menangkap yakni HS, AH,UD dan R. Kemudian untuk pelaku pengerusakan mobil yang buron inisialnya H, N, A dan S.

 “Motif mereka menghalangi petugas, melindungi warga yang diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan untuk kerugian, mobil inventaris BNN yang dirusak dalam keadaan hancur dan rusak parah,” ujar Yemi.

3. BNN diserbu warga saat akan menangkap pengedar narkoba

2 Provokator Perusak Mobil BNN Ditangkap, 8 Lainnya Masih BuronIlustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, BNN melakukan operasi penankapan, Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berencana menangkap DPO kasus narkoba berinisial IP. Saat diciduk IP dalam keadaan tertidur. Polisi lalu menemukan barang bukti sabu dibawa tempat tidur IP.

Tidak terima dengan  penangkapan BNN, istri IP dan tersangka IL memprovokasi masyarakat dengan mengatakan bahwa narkotika yang ditemukan bukan sabu.

 “Mereka juga mengatakan bahwa petugas BNN lah yang menyelipkan sabu itu,” ujar Yemi.

Karena ucapan disampaikan oleh kepala dusun, masyarakat terprovokasi dan nyaris  memukul petugas BNN yang berada di TKP, beruntung dapat dicegah dengan personel BNN lainnya.

“Kemudian massa yang berdatangan semakin ramai dan tersangka IP melarikan diri dengan tangan terborgol. Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap IP,”  pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Pemakaman Korban COVID-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya