173 Kg Ganja Gagal Edar, Polisi Hampir Dikecoh Istri Bandar

3 tersangka ditangkap, 2 buron

Deli Serdang, IDN Times – Polisi mengungkap kasus peredaran ganja kering di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (19/5/2023) lalu. Dari operasi itu, Polresta Deli Serdang menyita 173 kg ganja kering.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Deli Serdang. Polisi menangkap tiga orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

1. Polisi menyamar sebagai pembeli

173 Kg Ganja Gagal Edar, Polisi Hampir Dikecoh Istri BandarPolresta Deli Serdang mengungkap kasus 173 Kg ganja kering. Mereka menangkap 3 tersangka. (Istiemewa)

Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat kabar peredaran narkoba di Kecamatan Batangkuis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Personel Polresta Deli Serdang melakukan penyamaran. Mereka memancing tersangka untuk bnertransaksi.

Seorang tersangka BF(38) kemudian muncul. Polisi langsung menyergapnya. Dari dirinya, polisi menyita ganja kering seberat 3 Kg.

Baca Juga: 2 Bocah di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya

2. Penyelidikan dikembangkan, polisi menggeledah rumah terduga bandar

173 Kg Ganja Gagal Edar, Polisi Hampir Dikecoh Istri BandarPolresta Deli Serdang mengungkap kasus 173 Kg ganja kering. Mereka menangkap 3 tersangka. (Istimewa)

Dari keterangan BF, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari BF diketahui, ganja itu berasal dari F dan D (buron).

Polisi kemudian bergerak ke kawasan Pasar Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Di sana polisi menemukan istri sirih D berinisial SW (31).

“SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” kata Irsan Sinuhaji.

3. Polisi temukan 170 Kg ganja di dalam rumah

173 Kg Ganja Gagal Edar, Polisi Hampir Dikecoh Istri BandarIlustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah F. Di dalam rumah itu, polisi menemukan 170 Kg ganja.

Di lokasi itu kemudian polisi menemukan ibu kandung F berinisial SS (44). Polisi kemudian menangkap SS dan SW. Mereka diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.

“Saat ini kami tengah mencari tersangka F dan D,” katanya.

Untuk  tersangka dipersangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja di Lamteuba dan Tangkap 3 Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya