11 Orang Diringkus Terkait Peredaran Narkoba di Sumut, 1 Ditembak Mati

16 Kg Sabu disita dari 6 lokasi dalam dua pekan

Medan, IDN Times - Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar dalam dua pekan terakhir. Sebanyak 11 orang berhasil diringkus. Satu di antaranya ditembak mati.

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang melakukan pengungkapan berhasil menggagalkan 16 kg sabu siap edar dalam dua pekan terakhir.

"Dari penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sejak 6 Desember hingga 15 Desember, telah dilakukan penangkapan 11 pelaku, di mana seorang pelaku meninggal dunia," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Rabu (17/12/2020).

1. Penangkapan para pelaku dilakukan secara maraton

11 Orang Diringkus Terkait Peredaran Narkoba di Sumut, 1 Ditembak MatiKapolda Sumut Martuani Sormin Siregar memaparkan kasus narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Operasi penyergapan bermula di Jalan Gudang Garam, Desa Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (6/12/2020). Petugas berhasil menyergap MR. Dia kedapatan membawa 2.000 gram sabu-sabu.
Esok harinya, petugas menangkap SF dan MS di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan. Dari tangan keduanya disita 1.028,9 gram . Hari itu juga petugas menangkap AR dan AJ di depan RSU Sundari, Jalan TB Simatupang, Kampung Lalang, dengan barang bukti 1.010,9 gram sabu-sabu.

Kemudian pada Selasa (8/12/2020), petugas menangkap ZI, SM dan SA di Jalan Medan-Binjai Km 13,5. Barang bukti yang diamankan berupa 1.976,7 gram sabu-sabu.

Dua hari kemudian, Rabu (10/12), petugas menyergap DL di Jalan Sei Serayu, Tanjung Rejo, Medan. Dari tangannya disita 3 kotak kado berwarna cokelat berisi sabu-sabu dengan berat total 3.000 gram. Sementara dari kediamannya di Perumahan Elite Rajawali, Jalan Rajawali, Medan, ditemukan 1.000 gram sabu-sabu.

Baca Juga: Terima Sabu 10,3 Kg, Yani Dihukum Penjara Seumur Hidup

2. Polisi kemudian mendapat informasi soal pengiriman sabu dari Aceh ke Medan

11 Orang Diringkus Terkait Peredaran Narkoba di Sumut, 1 Ditembak MatiKapolda Sumut Martuani Sormin Siregar memaparkan kasus narkoba (Dok.IDN Times/Humas Polda Sumut)

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Mereka mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Setelah melakukan penyelidikan. mereka kemudian menghentikan mobil Toyota innova di KM 13,5 Jalan Medan-Binjai pada Selasa (15/12/2020). Namun tidak ditemukan barang bukti.

Pengemudi mobil itu HN diinterogasi. Dia mengaku narkoba itu dibawa oleh LJ menggunakan Innova lainnya yang melaju lebih dulu. Petugas kemudian melakukan pengejaran.

"Setelah dilakukan pengejaran, tersangka tidak mau menyerah, bahkan ada tindakan dari pelaku yang mengancam keselamatan petugas dengan cara mencoba menabrakkan kendaraannya ke arah petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan keras yang menjebabkan tersangka LJ meninggal dunia. Tersangka sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun dalam perjalanan meninggal dunia. Dari tangan pelaku kita amankan 6 ribu gram sabu-sabu," jelas Martuani.

3. Para pelaku diduga jaringan baru Aceh-Medan-Duma

11 Orang Diringkus Terkait Peredaran Narkoba di Sumut, 1 Ditembak MatiKapolda Sumut Martuani Sormin Siregar memaparkan kasus narkoba (Dok.IDN Times/Humas Polda Sumut)

Martuani mengatakan jika pihaknya menduga para tersangka yang berhasil diringkus merupakan bagian dan jaringan baru bisnis narkoba Aceh-Medan-Dumai. Di antara pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam sepatu.

"Sekarang para pelaku menggunakan teknik menyimpan sabu di dalam sepatu. Sabu-sabu disimpan di sepatu yang dipakai. Ada yang seolah-seolah sepatu baru, sabu-sabu ditaruh di dalam dan dimasukkan dalam tas. Kemungkinan modus ini ada beberapa kali lolos, tapi kali ini bisa kita bongkar," jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Nekat Antar Sabu 21 Kg ke Jokowi dan Romi, 2 Pria Ini Dipidana Mati 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya