Rampok Uang dan Ponsel, Pelaku dan Penadah Ditangkap di Simalungun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Tiga orang ditangkap Kepolisian Resort Simalungun kasus perampokan terhadap Bima Raka pada 30 Juli 2021. Mereka adalah MF (17), D (18) dan AH yang berperan sebagai penadah. Mereka ditangkap, Sabtu (11/9/2021) seusai laporan yang disampaikan korban ke Polres Simalungun.
Sementara satu lagi pelaku berinisial F masih diburu polisi saat ini. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ari Bowo.
1. Korban diancam pakai benda mirip pisau
Ari menjelaskan, tiga orang pelaku melakukan aksi begal ketika korbannya melintas menggunakan sepeda motor di TK Al-Ikhwan di Huta III, Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun menuju rumahnya.
Pada saat itu, korban yang tercatat sebagai warga Gang Aljihad, Kelurahan Perdagangan I, Kabupaten Simalungun itu dikejar ketiga korban menggunakan satu unit sepeda motor, lalu dipaksa menepi.
"Tiga orang laki-laki yang tidak dikenalnya itu langsung memberhentikan korban. Setelah berhenti, satu orang dari tiga laki-laki itu mendatangi korban sembari menodongkan sebuah benda yang menurut korban menyerupai besi mirip sebilah pisau," kata Ari, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Diduga Korsleting Alat Elektronik, 7 Kios Terbakar di Simalungun
2. Usai mengambil uang dan ponsel, korban ditinggalkan
Benda tajam itu, kata Reskrim, di arahkan ke bagian kepala korban sembari membentak dan mengancam nyawa. Korban saat itu tidak mau melakukan perlawanan karena takut dicederai sehingga memilih pasrah.
"Mana uangmu, kalau nggak kubunuh kau. Lalu pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban, kemudian seorang lagi mendekat dan memeriksa semua isi kantong korban dan mengambil uang serta ponselnya. Setelah berhasil, kunci kontak sepeda motor korban dibuang ke arah semak-semak, lalu meninggalkannya," ucap Ari.
3. Polisi turut menangkap penadah
Sesuai hasil interogasi penyidik, kata Kasat Reskrim, pelaku yang pertama ditangkap, yakni MF langsung mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang mereka pergunakan pun sudah diamankan menjadi barang bukti bagian dari tindak kejahatan.
"Selain itu, MF mengatakan bahwa HP yang dicuri dijual kepada AH, warga Mangkei Baru Kabupaten Batubara. Kemudian kita kejar AH. Dari tangannya ditemukan1 unit handphone," terangnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan proses sidik selanjutnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Alat Elektronik, 7 Kios Terbakar di Simalungun