Program Asimilasi, 23 Narapidana Bebas di Simalungun

Tahap pertama peraturan Kemenkumham terbaru

Simalungun, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) kembali memberikan asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Termasuk kepada WBP atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang ada di Jalan Asahan KM 7, Kabupaten Simalungun.

1. Asimilasi 2021 ini merupakan tahap pertama

Program Asimilasi, 23 Narapidana Bebas di SimalungunIlustrasi. WBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar

Kepala Lapas Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi mengatakan, bahwa ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan integrasi tahun 2021.

"Asimilasi COVID-19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata dilanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru," kata Rudi, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: BOR Stabil, Gubernur Edy Klaim COVID-19 di Sumut Terkendali

2. Dalam waktu dekat gelombang kedua dilaksanakan

Program Asimilasi, 23 Narapidana Bebas di SimalungunIlustrasi rumah tahanan. IDN Times/Aji

Dijelaskan, pembebasan dan pengeluaran Napi dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan COVID-19 telah dituangkan dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

"Maka hari ini Jumat kemarin sebanyak 23 orang warga binaan dibebaskan guna menjalani program asimilasi di rumah. Ini merupakan gelombang atau tahap pertama. Untuk selanjutnya pengeluaran gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

3. Bebas asimilasi harus memenuhi syarat

Program Asimilasi, 23 Narapidana Bebas di SimalungunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Rudy Fernando menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya apapun dan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Hal ini komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat.

Adapun kriteria untuk mendapatkan asimilasi ini adalah narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 hukuman sampai tanggal 31 Desember. Bukan napi dengan perkara narkotika yang divonis 5 tahun ke atas, bukan napi perkara terorisme, bukan pelaku tindak pidana korupsi dan bukan pelaku tindak pidana perlindungan anak (asusila).

Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Bui

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya