Nekat Buka Tempat Hiburan Malam, Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19, Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu mengimbau tegas kepada seluruh pengusaha hiburan untuk sementara waktu menutup kegiatan usaha.
Jika masih membandel, Kapolres berjanji tidak akan segan mengambil tindakan hukum. Mereka aktif melakukan razia ke daerah-daerah.
1. Jika masih buka, ancaman 1 tahun penjara menanti
Kapolres juga mengatakan untuk hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam dan jika kedapatan masih saja yang membuka maka akan di tindak tegas sesuai dengan pasal 14 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994, tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang-halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidanakan 1 tahun penjara dan denda 100 juta," kata Kapolres Simalungun dengan tegas usai mengikuti rapat koordinasi unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun, di Auditorium T Johan Garingging Universitas Efarina, Jalan Sutomo Pematang Raya, Kamis (26/3).
Baca Juga: Membandel, Tempat Hiburan Malam di Siantar Ditutup Paksa
2. Patroli diturunkan cek lapangan
Heribertus mengatakan, pihaknya menggelar patroli malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam. "Ini merupakan langkah kita untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona" ucap Heribertus.
Kapolres berharap semua pihak memahami kondisi Indonesia maupun global atas mewabahnya COVID-19 di berbagai negara hingga ke pelosok-pelosok daerah di Indonesia. Antisipasi yang dilakukan diharapkan membuahkan hasil dengan tidak adanya yang terifenksi virus corona.
"Patroli ini akan kami lakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, tempat karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka atau ada keramaian," jelasnya.
3. Warung kopi dan tempat keramaian juga jadi sasaran polisi
Heribertusmengatakan, bukan hanya di sejumlah cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta himbauan, hal serupa akan diberlakukan di kedai seperti warung kopi atau tempat-tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19.
"Berdasarkan instruksi Presiden, dan maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertipan di 33 kecamatan, dan 386 desa. kami akan menindak tegas, tempat tempat keramaian atau ngumpul ngumpul, tetapi humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakat, dan kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan," pungkasnya.
Baca Juga: Masuk Kantor dan Asrama Polres Simalungun Wajib Disemprot Disinfektan