Lapas Klas IIA Siantar Ikuti Arahan PN Simalungun untuk Sidang Online

Cegah virus corona, jadwal kunjungan ditiadakan

Simalungun, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar memutuskan untuk menghapus jadwal kunjungan atau besuk guna menghindari warga binaan jangan sampai tertular virus corona atau COVID-19. Para warga binaan juga siap menghadapi sidang online.  Hal ini dibenarkan Humas Lapas Klas II A Siantar, Hiras Silalahi, Jumat (27/3).

Ia mengatakan, larangan kunjungan keluarga binaan diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2020 hingga sampai waktu yang belum dapat ditentukan. Sikap ini juga merujuk surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Hiras menyakini kebijakan ini berlaku untuk seluruh lapas di Indonesia.

1. Masyarakat diharapkan maklum

Lapas Klas IIA Siantar Ikuti Arahan PN Simalungun untuk Sidang OnlinePetugas arahkan tamu membersihkan tangan dengan disinfektan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Hiras Silalahi, pihak Lapas hanya bisa menerima keluarga napi yang akan mengurus pengajuan bebas bersyarat maupun pengajuan cuti tahanan sesuai syarat yang telah dipenuhi. Tentu semua ini untuk memenuhi hak-hak warga binaan atau napi. Untuk pengurusan administrasi ini bisa langsung ke bagian administrasi.

Pemberitahuan ini sudah dipasang di depan kantor Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Hiras Silalahi berharap masyarakat bisa memaklumi kondisi ini. "Untuk urusan kunjungan ke Lapas untuk sementara ditiadakan. Tapi kalau ada urusan surat menyurat tentang asimilasi dan lainnya tetap kita layani biar tidak terlambat urusan mereka. Bisa langsung ke registrasi," ucapnya.

Baca Juga: Dinyatakan Sehat, 4 PDP COVID-19 di Simalungun Dipulangkan 

2. Pengecekan suhu tubuh dilakukan kepada semua orang, termasuk napi baru

Lapas Klas IIA Siantar Ikuti Arahan PN Simalungun untuk Sidang OnlinePengecekan suhu di Lapas Pematangsiantar (Dok.IDN Times/Istimewa)

Untuk mencegah COVID-19, pihak Lapas juga melakukan pemeriksaan ketat kepada siapapun yang mau masuk area gedung dengan cara penyemprotan disinfektan dan pengukuran suhu badan. Jika didapati ada orang memiliki suhu tubuh mencapai 37,3 derajat celcius akan dilarang masuk. Bukan hanya tamu maupun napi baru, pegawai Lapas harus mengikuti standar keamanan pencegahan COVID-19.

Pengawasan ini sangat penting mengingat jumlah napi di Lapas Klas IIA Pematangsiantar tidaklah sedikit atau mencapai ribuan orang. "Kita sudah sosialisasi. Kita juga mengecek suhu tubuh tahanan baru, kalau ada suhu tubuhnya mencapai 37,3 derajat celcius kita larang masuk," jelasnya.

3. Lapas siap mengikuti kebijakan dari pengadilan untuk sidang online

Lapas Klas IIA Siantar Ikuti Arahan PN Simalungun untuk Sidang Online(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Selain kebijakan itu, pihak Lapas juga mengikuti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang mengadakan sidang secara online. Ini mengurangi interaksi di luar.

"Jaksanya datang ke ;apas tapi hakimnya di pengadilan. Ini berlaku sejak Kamis dan akan dilanjutkan ke hari berikutnya. Jumlah yang sidang sesuai dengan jumlah yang ditentukan pengadilan," terangnya.

"Datanglah orang kejaksanaan kemari, dipanggillah siapa-siapa yang akan mengikuti sidang. Kita siapkan satu ruangan untuk pelaksanaan sidang, petugas kejaksaan juga ada ke lapas dan kuasa hukumnya kemungkinan di PN," katanya sembari menambahkan bahwa sidang online baru dilakukan PN Simalungun. Sedangkan PN Pematangsiantar belum siap.

Baca Juga: Masuk Kantor dan Asrama Polres Simalungun Wajib Disemprot Disinfektan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya