Dihalangi Warga, Oknum DPRD Labusel Pelaku Penganiayaan Gagal Ditahan

Saat proses penahanan warga menghalau petugas

Labuhanbatu Selatan, IDN Times - Imam Firmadi, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga melakukan penganiyaan berat kepada seorang warga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Labuhanbatu. Hanya saja, proses penahanan politisi PDI Perjuangan tersebut gagal dilakukan.

Pasalnya saat hendak ditangkap, polisi malah dihalangi warga.

1. Menghindari keributan dengan warga, polisi menarik diri

Dihalangi Warga, Oknum DPRD Labusel Pelaku Penganiayaan Gagal DitahanKapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat (IDN Times/Patiar Manurung)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasubag Humas AKP Murniati Rambe mengatakan, pascapenetapan tersangka, polisi sudah memanggil Iman Firmadi sebanyak tiga kali. Panggilan pertama diabaikan tersangka, dan untuk kedua hadir didampingi kuasa hukum. Usai diperiksa 5 jam, Imam Firmadi bebas. Namun saat dipanggil kembali, Imam Firmadi tidak datang sehingga dipanggil paksa. Namun upaya itu gagal karena dihalangi warga.

Murniati Rambe mengatakan, guna menghindari keributan yang memungkinkan bisa terjadi korban, polisi menarik diri. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah keluar surat penangkapan tetapi dihalang-halangi warga,” jelasnya, Jumat (7/8/2020).

Akibat sikap warga tersebut, kata Murniati Rambe, perkembangan status kepada tiga orang temannya yang diduga ikut melakukan penganiayaan pun belum bisa berjalan. Menurutnya, langkah pertama harus terlebih dahulu menangkap politisi PDI Perjuangan tersebut karena diduga sebagai aktor utama. “Kalau sudah tertangkap terduga utamanya kan akan dikembangkan lagi,” jelasnya singkat.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Siksa Pemuda, Begini Kronologisnya

2. Warga membela tersangka karena korban kerap meresahkan

Dihalangi Warga, Oknum DPRD Labusel Pelaku Penganiayaan Gagal DitahanSurat pernyataan warga (Dok.IDN Times/Istimewa)

Mengenai penolakan itu, sejumlah warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba membuat surat pernyataan bersama. Surat itu tentang sikap warga terhadap perilaku korban yang sangat meresahkan. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Tusiran, Salman, Kamsi, Warsito Yacob, Ramahul Mahulaf, Sugeng Riyadi dan Ruslan.

Warga menilai bahwa selama ini korban kerap meresahkan. Korban pernah melakukan tindakan pencurian pada tanggal 28 Juni 2020 di Desa Pinang Damai, untuk itu yang bersangkuta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tergamba berdasarkan laporan polisi di bawah No. LP/22/VI/RES18/2020/RES-LBH tanggal 29 Juni. “Pertanyannya mengapa tidak segera dilakukan penahanan badan kepada Muh Jepriyono. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanggal 29 Juni 2020 Jepriyono diamuk massa tidak lain adalah akumulasi dari kekesalan masayarakat. Seingat kami yang bersangkutan juga pernah dipidana,” kata warga.

“Kami selaku perwakilan masyarakat Desa Pinang Damai sesungguhnya selalu merasa resah dengan perilaku Muhammad Jepriyono (korban) yang kerap kali melakukan pencurian. Perilaku pencurian itu tidak hanya terjadi satu dua kali, namun telah terjadi beberapa kali. Mengapa tidak dilaporkan kepada polisi? Karena kami berpikir cukup dengan diselesaikan pada tingkatan desa Muh Jepriyono berubah dan jera tidak melakukan pencurian kembali. Faktanya, tetap saja perilaku Muhammad Jepriyono tidak berubah,” hal ini tertuang dalam surat pernyataan warga.

3. Warga berharap hukum diberlakukan adil

Dihalangi Warga, Oknum DPRD Labusel Pelaku Penganiayaan Gagal DitahanSurat pernyataan warga (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut warga, Imam Firmadi salah satu putra terbaik dan perwakilan mereka di DPRD Labusel, dipilih berdasarkan proses demokrasi, yang harus dilindungi hak-haknya sekalipun ia masih relatif muda. Seharusnya tidak diperlakukan sewenang-wenang, termasuk akan ditangkap bak teroris atau gembong narkoba.

“Kami mendukung pihak Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kebenaran terhadap perkara dimaksud, tetapi tidak hanya didasarkan pada keterangan sepihak Muh Jepriyono atau saksi-saksi yang belum tentu benar keterangannya karena kami jelas mengerti apa yang sebenarnya terjadi di balik perkara ini, meskipun tidak harus kami ungkapkan dalam pernyataan sikap ini. Biarlah masyarakat sendiri yang menilai baik buruknya apa yand dialami oleh Imam Firmadi. Hukum itu seharusnya dijadikan panglima,” kata warga dalam surat pernyataan itu lagi.

4. Korban meminjam sepeda motor tersangka menjadi awal masalah

Dihalangi Warga, Oknum DPRD Labusel Pelaku Penganiayaan Gagal DitahanIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk diketahui, Imam melakukan penganiayaan bersama tiga temannya kepada korban. Akibatnya, tubuh pria berusia 21 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Labusel itu luka lebam dibagian wajah, kepala, dada, punggung, perut. Jari kaki kiri korban pun sakit setelah Iman dan temannya mencabut paksa kukunya. Tindakan itu membuat korban mengalami trauma yang mendalam.

Awalnya, korban sempat meminja sepeda motor milik Imam Firmadi di siang hari. Namun sampai malah hari Jepriyono yang berprofesi sebagai sopir itu tidak kunjung kembali.

Akhirnya, Imam Firmadi menghubungi seluler korban. Kuat dugaan saat itu terjadi perdebatan antara korban dan tersangka, diperkirakan tersangka mendapat informasi kalau roda dua miliknya itu hilang. Korban pun kemudian memberitahukan keberadaan terkini, yaitu di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tiba di sana, tersangka bersama temannya tidak mendapati sepeda motor dan langsung emosi. Mereka diduga memukuli korban menggunakan benda tumpul secara berulang kali. Sesekali oknum anggota DPRD itu bertanya kepada korban tentang keberadaan sepeda motornya. Jawaban yang tidak memuaskan membuat tersangka naik pitam dan mencabut kuku kelingking kaki kiri korban.

Baca Juga: Oknum DPRD Labusel Terduga Penganiaya Sopirnya Akan Dipanggil Paksa

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya