Berkas Lengkap, Pemilik Kulit Harimau Sumatra Segera Disidang

Balai Gakkum KLHK komit tegakan hukum peredaran satwa liar

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan pemeriksaan berkas M (49), tersangka kepemilikan bagian satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala menempel. Berkasnya dinyatakan telah lengkap dan akan segera menjalani persidangan.

“Segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, 2 Juni 2022, menyatakan berkas sudah lengkap,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis (9/6/2022).

1. Berawal dari penangkapan dua tersangka yang bertransaksi di SPBU

Berkas Lengkap, Pemilik Kulit Harimau Sumatra Segera DisidangBarang bukti kulit harimau yang masih basah disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentsai Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Kasus jual beli kulit satwa bernama latin, Panthera Tigris Sumatrae, terungkap saat Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Aceh bekerja sama dengan kepolisian menangkap tersangka MAS (47) dan SH (30), di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Gampong Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Minggu (24/10/2021) lalu.

“Turut disita dalam penangkapan tersebut yakni satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit,” kata Subhan.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka serta menyerahkan berkas perkara ke Kejati Aceh untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, di Kabupaten Bener Meriah, Jumat (17/12/2022) lalu.

“Berdasarkan putusan PN Simpang Tiga Redelong, Rabu, 9 Maret 2022, MAS dan SH, terbukti secara sah bersalah. Keduanya divonis penjara masing-masing dua tahun enam bulan dan satu tahun enam bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta subsidir tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Baca Juga: Walhi Minta Gakkum Transparan Tangani Kasus Kulit Harimau

2. Pengembangan mengarah keterlibatan M sebagai pemilik kulit harimau

Berkas Lengkap, Pemilik Kulit Harimau Sumatra Segera DisidangBarang bukti kulit harimau yang masih basah disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentsai Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Hasil pendalaman kasus setelah ditangkapnya MAS dan SH, dikatakan Subhan, penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap terlapor M. Hasilnya, pria berusia 49 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan kulit harimau, pada Senin (28/3/2022).

Penyidik menjerat M dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” jelas Subhan.

3. Gakkum KLHK Wilayah Sumatra komitmen menegakan hukum peredaran satwa liar

Berkas Lengkap, Pemilik Kulit Harimau Sumatra Segera DisidangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terungkapnya kasus perdagangan bagian satwa dilindungi hingga berujung ke pengadilan dikatakan, merupakan bentuk komiteman Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra untuk terus melakukan penegakan hukum.

“Gakkum KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait peredaran satwa liar,” tegas Subhan.

“Kasus lain terkait peredaran satwa dilindungi di Aceh adalah penjualan kulit harimau di Bener Meriah Aceh yang menetapkan IS, A, dan S sebagai tersangka. Di samping itu, ada kasus lainnya yang sedang diproses oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatra,” tutup Subhan.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya