3 Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal di Aceh Ditangkap, 2 Truk Ditahan

Polisi masih selidiki asal usul minyak

Nagan Raya, IDN Times - Tiga terduga pembawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi ditangkap, pada Rabu (15/3/2023). Dua truk tangki yang digunakan untuk mengangkut, turut ditahan.

Penangkapan dilakukan Tim Sub Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

1. Truk mengangkut minyak secara ilegal

3 Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal di Aceh Ditangkap, 2 Truk DitahanTruk tangki pembawa BBM ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Krisdiyanto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial FH, HI, dan SP.

Ketiganya ditangkap saat melintas kawasan jalan Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Di mana kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi," kata Joko, kepada awak media, pada Kamis (16/3/2023).

Total BBM dalam dua truk tangki tersebut 24 ton, dengan rincian satu memuat 16 ton dan delapan ton. 

Baca Juga: Ajak Istri Mati Bersama, Pria di Aceh Tikam Warga

2. BBM rencananya diselundup ke perusahaan batu bara

3 Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal di Aceh Ditangkap, 2 Truk DitahanTruk tangki pembawa BBM ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Joko menyampaikan, dua truk tangki yang digunakan untuk menyelundupkan BBM diketahui milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Sementara, BBM diduga rencananya akan dipasok ke perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

"Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," ujar Joko.

3. Diduga minyak yang dibawa oplosan

3 Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal di Aceh Ditangkap, 2 Truk DitahanIDN Times/ Helmi Shemi

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

"Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina," jelas Winardy.

Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian, kata Winardy.

Baca Juga: Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten Padanglawas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya