WOW! Diimingi Upah Rp25 Juta, Pria Ini Nekat Antar Sabu

Akhirnya ditangkap polisi!

Medan, IDN Times - Zul Azmi Siregar (42) terdakwa dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu seberat 5.090 gram dan 4000 butir pil ekstasi. Warga Jllalan Garu II Medan Amplas itu disidangkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2020).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum Fransiska Pangabean menghadirkan dua saksi polisi  Ralph J Simanjuntak dan Togu Sari Maju Simamora dari Polda Sumut.

1. Terdakwa diimingi upah sebesar Rp25 Juta

WOW! Diimingi Upah Rp25 Juta, Pria Ini Nekat Antar SabuBarang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Kedua saksi menjelaskan, pada saat terdakwa ditangkap, ditemukan barang bukti sebanyak ribuan gram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna biru yang dibawa terdakwa.

"Saat penggeledahan itu kami bersama tim menemukan sabu dan pil ekstasi yang disaksikan sendiri oleh terdakwa Zul Azmi Siregar," kata Ralph di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut dikatakan saksi, menurut pengakuan terdakwa barang itu mau diantarkan dari Kisaran menuju Medan atas suruhan Agus Jumadi Pily alias Bonok diimingi upah sebesar Rp25 Juta.

Baca Juga: Perampok Spesialis Minimarket Ditembak Polisi

2. Saksi mengatakan, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru

WOW! Diimingi Upah Rp25 Juta, Pria Ini Nekat Antar SabuKapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat menunjukkan hasil tes narkoba sabu(Dok: Humas Polda Sumut)

Saksi mengatakan, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru berisikan empat bungkus plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 4.000 gram dan satu bungkus alumunium foil warna silver berisikan narkotika jenis sabu  seberat 1.000 gram.

Berikutnya satu bungkus plastik putih dibalut dengan lakban warna bening  berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna oranye berbentuk persegi dengan logo Spongebob sebanyak 1.000 butir seberat 300 gram dan pil ekstasi warna ungu berbentuk segitiga berlogo “S” sebanyak 3.000  butir dengan berat keseluruhan 900 gram

"Di dalam tas warna biru yang ada pada terdakwa juga ditemukan 6 bungkus plastik alumunium foil yang di dalamnya terdapat serbuk berwarna abu-abu diduga narkotika dengan berat keseluruhan 90 gram," beber saksi. 

3. Penangkapan dilakukan saat Bonok sedang menunggu dan akan menerima narkoba

WOW! Diimingi Upah Rp25 Juta, Pria Ini Nekat Antar Sabu(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Kemudian, saksi melakukan pengembangan dan pada 5 Februari 2020 dan sekira pukul 04.15, saksi Ralph. J. Simanjuntak dan saksi Togu Sari Maju Simamora kembali melakukan penangkapan terhadap Agus Jumadi Pily alias Bonok.

Penangkapan dilakukan saat Bonok sedang menunggu dan akan menerima narkoba jenis sabu maupun pil ekstasi dari terdakwa Zul Azmi Siregar. Dari pengakuan Agus, barang itu akan diserahkan kepada Unriasi alias Asi.

Kemudian sekira pukul 08.00, saksi Ralph. J. Simanjuntak dan saksi Togu Sari Maju Simamora melakukan penangkapan terhadap Unriasi alias Asi.

Usai mengarkan penjelasan kedua saksi dan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Akhyar Sesalkan Oknum yang Kutip Uang untuk APD di TPU Simalingkar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya