Tersangka Dugaan Korupsi Videotron Disperindag Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka sempat masuk dalam daftar buronan Kejari Medan

Medan, IDN Times -Tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013, Djohan (49), dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Medan.

Sebelumnya, tersangka sempat masuk dalam daftar buronan Kejari Medan dan berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan ditangkap pada 15 Januari 2021 lalu.

1. Kasus ini bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013

Tersangka Dugaan Korupsi Videotron Disperindag Dilimpahkan ke KejariIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata, mengatakan kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik di Disperindag Kota Medan Tahun 2014 sebesar Rp3.168.120.000 yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013.

"Penyidik melakukan menelusuri dan mentelaah di lapangan pada Maret 2014 diketahui enam unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi. Selain itu, diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di-markup, adapun kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.059.676.483," ungkap Bondan.

Baca Juga: Terlibat Narkoba Jaringan Lapas di Sumut, 11 Sipir Penjara Dipecat

2. Tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan

Tersangka Dugaan Korupsi Videotron Disperindag Dilimpahkan ke KejariIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, kata Bonda, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

3. Tersangka terancam hukuman berat

Tersangka Dugaan Korupsi Videotron Disperindag Dilimpahkan ke KejariIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan tersangka, lanjutnya, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Mantan Bendahara Puskesmas Ditahan, Diduga Korupsi Dana JKN

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya