Tarif Tol Medan-KuaIanamu-Tebingtinggi Naik, Berikut Tarif Barunya

Perubahan tarif diberlakukan mulai 24 Mei 2021

Medan, IDN Times - Penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Medan-KuaIanamu-Tebingtinggi (MKTT) sepanjang 61 kilometer akan resmi diberlakukan mulai 24 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady menjelaskan, penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran infiasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai dengan 28 Februari 2021 sebesar 3,24 persen.

"Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebingtinggi yang semula Rp50 ribu menjadi Rp51.500 atau naik sebesar 3,0 persen. Selain itu yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belmera, pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23 ribu menjadi Rp23.500, atau naik sebesar 2,2 persen," ujar Teddy.

Baca Juga: Jokowi Berharap Tol Trans-Sumatra Pekanbaru-Padang Genjot Mobilitas

1. Penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi

Tarif Tol Medan-KuaIanamu-Tebingtinggi Naik, Berikut Tarif BarunyaJalan Tol Medan-Tebingtinggi (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Teddy juga menjelaskan, penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Terkait dengan SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yg harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jatan Tol sesuai Peraturan Menteri PIJPR, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan," ujarnya. 

Selain pemenuhan SPM, PT JMKT juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

"PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. Di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi khususnya pada gardu-gardu padat seperti di Gerbang TOI Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol," tambah Teddy.

2. Pada bidang layanan lalu lintas dilakukan penambahan fasilitas jalan tol

Tarif Tol Medan-KuaIanamu-Tebingtinggi Naik, Berikut Tarif BarunyaIlustrasi Tol Layang (Dok. Kementerian PUPR)

Pada bidang layanan lalu lintas, kata Teddy, dilakukan penambahan fasilitas jalan tol, seperti penambahan mobil patroli dan derek, pemasangan smart CCTV, penambahan Variable Message Sign (VMS), penggantian marka putih menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan penambahan rambu-rambu petunjuk arah.

"Sedangkan untuk layanan konstruksi, PT JMKT telah melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan (beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol, penambahan pagar pembatas dan normalisasi saluran air," tutup Teddy.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi ini dengan baik, Kementerian PUPR, Regional Jasamarga Nusantara Tollroad, bersama PT JMKT bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial, media massa dan media Iuar ruang (spanduk & VMS). 

3. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tarif Tol Medan-KuaIanamu-Tebingtinggi Naik, Berikut Tarif BarunyaJalan Tol Medan-Tebingtinggi (Dok. IDN Times)

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTSlM/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UIJ) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh Iaju inflasi.

Baca Juga: Cetar Banget, 10 Potret Mulan Jameela dengan Rekan Kerja di DPR RI

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya