Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar Didenda Rp500 Juta

Sebelumnya, ia dituntut JPU membayar denda Rp1 juta

Medan, IDN Times- Aung Kyaw Soe (37), nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap ikan di perairan Indonesia. 

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir saat bersidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).

1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar Didenda Rp500 Jutailustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.

Dari perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga: Tanpa Induk, Bayi Orangutan Tapanuli Diselamatkan Warga Taput

2. Terdakwa menerima putusan majelis hakim

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar Didenda Rp500 Jutailustrasi uang (IDN Times/Reza Iqbal)

Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp1 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut.

3. Terdakwa ditangkap dan hasil pemeriksaan ditemukan 812 kilogram ikan campuran

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar Didenda Rp500 JutaPixabay.com/@PublicDomainPicture

Dalam dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada Sabtu 26 Maret 2022, sekira pukul 07.49 Wib di Selat Malaka, persisnya Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Terdakwa Aung Kyaw Soe, selaku Nakhoda KM.PKFA 9546 GT.63.85, tertangkap petugas sedang berusaha dibidang perikanan, atau sedang menangkap ikan.

Setelah itu, terdakwa ditangkap dan hasil pemeriksaan ditemukan 812 kilogram ikan campuran yang terdiri jenis layur, caru, cumi-cumi, sotong katak, koli, pari, angbak dan seloncong. Ikan campuran itu kemudian dilelang dan uang hasil penjualan dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp2.832.500.

Baca Juga: Gajah Dargo Mati di BNWS, BBKSDA Sumut Irit Komentar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya