Tamin Sukardi, Napi Koruptor Meninggal Terinfeksi COVID-19

Terpidana kasus penyuapan hakim adhoc di PN Medan

Medan, IDN Times - Tamin Sukardi telah dinyatakan terinfeksi COVID-19 sejak Minggu (11/10/2020) lalu. Seorang konglomerat yang juga merupakan terpidana kasus penyuapan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan penjualan aset negara Rp132 miliar lebih ini, mengembuskan napas terakhir, Sabtu (24/10/2020). 

"Dia dinyatakan COVID-19 sejak 11 Oktober 2020 di Rumah Sakit Bandung.
Sehingga dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Royal Prima, dari awal dia masuk. Hingga dia meninggal hari ini (Sabtu) masih dirawat di Royal Prima," ujar Kepala Seksi (Kasi) Perawatan Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Dakmenda, Sabtu (24/10/2020).

1. Tamin Sukardi memang memiliki riwayat penyakit yang mengakibatkan kondisi tubuhnya rentan serangan COVID-19

Tamin Sukardi, Napi Koruptor Meninggal Terinfeksi COVID-19Ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Dakmenda menambahkan, Tamin Sukardi memang memiliki riwayat penyakit yang mengakibatkan kondisi tubuhnya rentan serangan COVID-19. "Usianya kan sudah tua. Karena dia memiliki sakit bawaan, sehingga rentan terpaparnya virus COVID-19".

Saat ditanya dari mana Tamin Sukardi terpapar, Dakmenda tidak mengetahui pastinya. "Kami tidak tahu, apakah beliau terpaparnya di sana (rumah sakit) atau di sini," katanya.

Baca Juga: Lampaui Nasional, Angka Kesembuhan COVID-19 Sumut Capai 80,42 Persen

2. Tamin Sukardi menjalani perawatan medis selama 21 hari

Tamin Sukardi, Napi Koruptor Meninggal Terinfeksi COVID-19Seorang dokter menunggu di dalam bilik pelindung untuk melakukan uji usap infeksi virus corona (COVID-19) terhadap pasien di Pusat Medis Sunway, saat wabah masih terjadi, di Subang Jaya, Malaysia, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, Pujo Harianto menjelaskan, pengusaha terkenal asal Medan itu menjalani perawatan medis selama 21 hari.

Awalnya, Lapas menerima keluhan dari Tamin Sukardi karena dirinya merasa demam, batuk, flu dan tidak selera makan pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu. Kemudian, Lapas membawa Tamin ke RS Bandung untuk dilakukan rapid tes.

"Sesampainya di RS Bandung, Tamin Sukardi langsung dilakukan rapid tes, hasilnya negatif. Namun, untuk memastikan, maka pada tanggal 7 Oktober 2020, dilaksanakan swab tes oleh RS Siloam yang berlangsung di RS Bandung," jelasnya.

3. Dari hasil swab, ternyata Tamin Sukardi dinyatakan positif COVID-19

Tamin Sukardi, Napi Koruptor Meninggal Terinfeksi COVID-19Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/REUTERS/Bing Guan)

Dari hasil swab, ternyata Tamin Sukardi dinyatakan positif COVID-19. Karena keterbatasan medis dan peralatan medis di RS Bandung, maka Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima pada tanggal 8 Oktober 2020. "Tamin mendapatkan perawatan intensif di ruang rawat inap isolasi di lantai 16 RS Royal Prima," ujar Pujo.

Di RS Royal Prima, Tamin kembali dilakukan swab pada tanggal 11 Oktober 2020, hasilnya tetap sama yakni positif COVID-19. Pada Sabtu (24/4) pagi, Tamin Sukardi dinyatakan meninggal dunia oleh RS Royal Prima.

Baca Juga: Begini Cara Nonton Film Story of Kale: When Someone’s in Love

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya