Tak Terbukti Gelapkan Sertifikat Warga, Khaidir Nasution Divonis Bebas

Seorang hakim anggota tak sependapat

Medan, IDN Times - Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendapatan pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Khaidir Nasution divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Pasalnya, warga Jalan Kalpataru Nomor 1 Kelurahan Helvetia Timur Medan atau Lorong Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Panyabungan ini tidak terbukti melakukan korupsi dengan menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Khaidir Nasution tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan dari penuntut umum," kata hakim Sri Wahyuni Batubara di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10) siang.

1. Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU

Tak Terbukti Gelapkan Sertifikat Warga, Khaidir Nasution Divonis BebasDok.Istimewa/IDN Times

Majelis hakim berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Barus tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran. "Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU, baik primair maupun subsidair," pungkas hakim Sri Wahyuni.

Dalam putusan itu, hakim anggota Felix Da Lopez menyatakan dissenting opinion. Menurut hakim ad hoc (sementara) ini, terdakwa terbukti melakukan korupsi. "Sebab, sertifikat yang hilang dapat diganti dengan menerbitkan sertifikat baru," cetus Felix. Namun, karena kalah suara, terdakwa tetap divonis bebas.

Baca Juga: Erdina Sembiring Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta

2. Usai sidang, Febriansyah Mirza selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim

Tak Terbukti Gelapkan Sertifikat Warga, Khaidir Nasution Divonis BebasMajales hakim saat memimpin sidang online di ruang Cakra 2 PN Medan (Istimewa)

Usai sidang, Febriansyah Mirza selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. "Terkait perkara ini kami akan mengajukan (kontra) kasasi. Sebab, jaksa dipastikan mengajukan kasasi," ucapnya kepada wartawan.

3. Sebelumnya, ini tuntutan JPU Daniel Barus kepada terdakwa Muhammad Khaidir Nasution

Tak Terbukti Gelapkan Sertifikat Warga, Khaidir Nasution Divonis BebasMajales hakim saat memimpin sidang online di ruang Cakra 2 PN Medan (Istimewa)

Sebelumnya, JPU Daniel Barus menuntut terdakwa Muhammad Khaidir Nasution selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU Daniel Barus yang tidak terbukti itu, bahwa hasil pencocokkan KTP atau Kartu Keluarga dengan Peta Rancang Kapling yang dikerjakan oleh M Nur dan Sulaiman berjumlah kurang lebih 30 pemohon atau transmigran. Selanjutnya, pencocokkan berikutnya diambil alih oleh terdakwa dengan alasan diperintahkan Yuharnel.

Pencocokkan KTP atau Kartu Keluarga secara bertahap mencapai 648 permohonan dan diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tanah A yang dipimpin terdakwa. Kemudian, Tim Pemeriksa Tanah A melakukan survey ke lapangan (verifikasi).

"Guna mendapatkan daftar tanah yang berisikan nomor subjek hak, nama bidang tanah, nomor peta bidang tanah, nomor identifikasi bidang, lembah peta bidang tanah, serta luas tanah yang disesuaikan dengan di peta dan lalu diterbitkan surat ukur," ujar JPU.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madina Nomor:01-520.1-02.18-TRANS-2009 tertanggal 10 September 2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Holil dan kawan-kawan (216 orang) di Kabupaten Madina, diketahui jika yang menerima Hak Atas Tanah setelah lolos dari hasil survey dan verifikasi sebanyak 648 bidang.

Namun, jumlah keseluruhan sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa kepada kepada transmigran yang berhak hanya 512 sertifikat. "Dengan rincian, penyerahan  pertama sebanyak 202, kedua 194 dan ketiga sebanyak 116 dari total 648 sertifikat yang seharusnya diserahkan," ujar Daniel Barus.

Akibat perbuatan terdakwa menggelapkan atau enggan menyerahkan 136 sertifikat, membuat transmigran tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Sehingga saat ini tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain. 

Baca Juga: Soal Kampanye Libatkan Anak-anak, Ini Kata Akhyar Nasution

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya