Tagih Utang Judi Berujung Kematian, 8 Orang Dituntut Hukuman Bui

Tiga anggota TNI juga dinyatakan bersalah

Medan, IDN Times- Pembunuhan karena utang berujung bui. Jefri Wijaya alias Asiong (28) hingga kehilangan nyawa terkait penagihan utang judi online.

Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49), warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dituntut selama tiga tahun penjara. Terdakwa Edy satu dari 11 terdakwa yang diadili.

Adapun terdakwa lainnya yang terlibat dalam pencarian hingga akhirnya mengakibatkan korban meregang nyawa telah dituntut bervariasi. 

1. Hukuman bervariasi, yang terberat 7 tahun

Tagih Utang Judi Berujung Kematian, 8 Orang Dituntut Hukuman BuiIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada pun hukuman lainnya, terdakwa Handi alias Ahan dituntut 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.

Kemudian, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (2 tahun), Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot (masing-masing 4 tahun). Aqbar Agustiawan alias Ojong (2 tahun) serta Guruh Arif Amada (1 tahun). Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana yang merupakan anggota TNI diproses di peradilan militer dan dinyatakan bersalah.

Baca Juga: [BREAKING] Mayat Pria Ditemukan di Pengadilan Negeri Medan

2. JPU menilai perbuatan terdakwa secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain

Tagih Utang Judi Berujung Kematian, 8 Orang Dituntut Hukuman BuiIlustrasi pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Randi Tambunan, menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan ketujuh JPU.

"Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain dalam hal ini korban Jefri Wijaya alias Asiong," kata JPU.

Di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dan masing-masing anggota majelis hakim T Oyong dan Syafril Batubara, JPU juga menyatakan telah ada melakukan perdamaian dengan istri korban.

3. Kasus ini terjadi pada 14 September 2020

Tagih Utang Judi Berujung Kematian, 8 Orang Dituntut Hukuman BuiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, terdakwa Edy yang diperiksa sebagai terdakwa dan saksi untuk delapan terdakwa lainnya menerangkan awalnya tidak mengenal korban Jefri Wijaya karena yang berutang (judi online-red) kepadanya adalah Dani sebesar Rp766 juta.

Menurutnya, jika dihitung mulai April lebih Rp1 miliar. Karena diselesaikan secara kekeluargaan, terdakwa meminta Dani bayar Rp766 juta. Melalui sambungan ponsel, korban (Jefri) mengaku kalau Dani adalah pamannya dan dia bertanggung jawab atas utang-utang tersebut. Namun ditunggu beberapa hari, tidak ada kabar berita dari korban soal pelunasan utang.

Diketahui kasus ini terjadi, pada 14 September 2020 lalu. Edy menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Di warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, agar mencari korban Jefri Wijaya dengan cara apapun. Jika ditemukan, akan diberikan hadiah.

Sampai pembunuhan pun terjadi hingga mayat Jefri Wijaya ditemukan di jurang kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Berastagi, Karo pada September 2020 lalu. JPU pun mendakwa terdakwa mulai dari Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan ketujuh JPU.

Baca Juga: Penembak Pimred Media Online di Siantar Ditangkap Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya