Sengketa Lahan Pembangunan Sport Centre, BPN: Sudah Tahap Penyelesaian

Ketua BPN Sumut mengaku sudah sesuai mekanisme

Medan, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut) Dadang Suhendi menyampaikan, persoalan lahan eks HGU PTPN 2 yang akan digunakan untuk membangun Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Deliserdang sedang berjalan proses penyelesaiannya. 

Katanya, meskipun ada gugatan dan klaim dari beberapa pihak, persoalan tersebut satu per satu sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku.

“Saat ini tinggal menunggu konsinyasi diterima untuk masyarakat penggarapnya, kalau untuk tanah sudah diganti rugi langsung ke rekening PTPN,” ujar Dadang, Senin (10/5/2021). 

1. Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum

Sengketa Lahan Pembangunan Sport Centre, BPN: Sudah Tahap PenyelesaianKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara, Dadang Suhendi usai mengikuti rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor, Medan, Senin (10/5). (Istimewa/Diskominfo Sumut)

Ia menegaskan, bahwa setiap penyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Sumut, diselesaikan dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.

“Persoalan lahan ini kita selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa kepentingan, saya katakan kepada jajaran saya tidak boleh ada satupun kepentingan, kepentingannya adalah bagaimana penyelesaikan masalah ini beres, pakai aturan yang berlaku,” kata Dadang.

Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah tersebut sudah seuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selain Sport Centre, Dadang mengatakan penyelesaian persoalan lahan di Simalingkar, sudah mencapai 90 persen. Sementara itu, mengenai lahan di Sei Mencirim, pihaknya sudah menyelesaikan daftar nominatif maupun menyiapkan skemanya.

“Saya kira semua proses ini masih terus berjalan sampai saat ini,” ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal di Pekanbaru

2. Dadang mengaku, masalah pertanahan terbesar di Sumut adalah lahan yang bersangkutan dengan PTPN 2

Sengketa Lahan Pembangunan Sport Centre, BPN: Sudah Tahap PenyelesaianIlustrasi Sport Center (IDN Times/Rijalu Ahimsa)

Dadang mengaku, masalah pertanahan terbesar di Sumut adalah lahan yang bersangkutan dengan PTPN 2. Permasalahan tersebut telah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia.

Bahkan pada Maret 2020, diadakan rapat terbatas khusus membahas permasalahan tanah di Sumut, Khususnya lahan eks HGU PTPN2 seluas 5.873 hektare.

Ia menuturkan, selama ini permasalahan tersebut, sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebelum Gubernur Edy Rahmayadi. Pada masa Gubernur Edy Rahmayadi, dibentuk tim untuk melaksanakan inventaris daftar nominatif eks HGU PTPN2.

“Mengapa Gubernur yang membentuk. Karena hal tersebut sesuai dengan SK BPN Nomor 43 yang menjadi wewenang Gubernur mengatur kepemilikan, peruntukan, dan pemanfaatan tanahnya,” ucap Dadang.

3. BPN menargetkan seluruh bidang tanah sudah didaftar, pengadaan tanah hingga penyelesaian sengketa tanah pada 2025

Sengketa Lahan Pembangunan Sport Centre, BPN: Sudah Tahap PenyelesaianIlustrasi Sport Center (IDN Times/Rijalu Ahimsa)

Dadang mengatakan, BPN pada dasarnya memiliki program yang mendukung pemerintah Republik Indonesia. Di antaranya menargetkan pada tahun 2025, diharapkan seluruh bidang tanah sudah didaftar, pengadaan tanah hingga penyelesaian sengketa tanah. 

Baca Juga: Dimulai Januari 2020, Pembangunan Sport Centre di Sumut Telan Anggaran

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya