Pungli Proyek Rumah Sakit, Plt Kadis Perkim Dituntut 18 Bulan Penjara

Zefri Hamsyah selaku staf di Bagian Umum dituntut hal sama

Medan, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Paisal Purba serta Zefri Hamsyah selaku staf di Bagian Umum (PNS/ASN) dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada proyek RSUD Rantauprapat Labuhanbatu.

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Afif Muhammad di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/11) sore.

1. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi

Pungli Proyek Rumah Sakit, Plt Kadis Perkim Dituntut 18 Bulan PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut Hasan Afif.

Baca Juga: Bikin Melongo, Ini Harga 10 Skincare Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad

2. Majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan

Pungli Proyek Rumah Sakit, Plt Kadis Perkim Dituntut 18 Bulan PenjaraIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda (pembelaan) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

3. Pekerjaan itu berdasarkan kontrak tanggal 3 Juli 2019

Pungli Proyek Rumah Sakit, Plt Kadis Perkim Dituntut 18 Bulan PenjaraIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan JPU Riamin Natalin Tambunan dan Hasan Afif Muhammad, pada Maret 2020, saksi Ilham Nasution sebagai pelaksana di bawah PT Telaga Pasir Kuta, yang mengerjakan paket proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2019.

Pekerjaan itu berdasarkan kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Syafril Rahmadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Direktur RSUD Rantauprapat dan Direktur PT Telaga Pasir Kuta, Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai sebesar Rp 28.272.583.853.

"Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2019, Direktur PT Telaga Pasir Kuta memberikan kuasa kepada saksi Ilham selaku Staff Teknis PT Telaga Pasir Kuta untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan fisik di lapangan serta mengurus segala administrasi yang berhubungan atas pekerjaan pembangunan tersebut," ujar JPU.

Selanjutnya, saksi Ilham telah mengajukan setiap pencairan pembayaran terkait pekerjaan tersebut baik sejak pencairan pembayaran uang muka 20 persen senilai Rp4.986.225.697, pembayaran termin pertama dengan progress pekerjaan 30,09 persen dan keuangan 28,58 persen senilai Rp2.140.347.587.

Lalu, pembayaran termin kedua progres pekerjaan 48,31 persen dan keuangan 45,89 persen sebesar Rp 4.315.288.397 serta pembayaran termin ketiga progres pekerjaan 73,88 persen dan keuangan 70,19 persen sebesar Rp 6.056.806.870. Sementara pembayaran termin keempat progres pekerjaan 85,36 persen dan keuangan 81,09 persen sebesar Rp2.719.200.044. Semua pengajuan tersebut telah terealisir.

"Dengan alasan untuk memperlancar proses pengajuan termin kelima progres pekerjaan 100 persen, Paisal menggunakan kewenangan orang lain yaitu mencatut nama Bupati serta adik Bupati Labuhanbatu saksi Aidil Adlin meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ilham," pungkas Hasan Afif.

Dilanjutkan JPU, karena merasa tertekan dengan permintaan Paisal tersebut, saksi Ilham melapor ke Polda Sumut. Selanjutnya, Paisal dan Ilham berjanji ketemuan di salah satu cafe. Namun, Paisal menyuruh anggotanya yakni Zefri untuk menemui Ilham.

Saat uang diserahkan, petugas kepolisian langsung meringkus kedua terdakwa datang menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan berupa amplop besar warna coklat berisi uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp40 juta dan 1 lembar cek Bank Sumut senilai Rp1.445.000.000.

Baca Juga: Fashionable Banget, Segini Harga 10 Masker Nagita Slavina

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya