Prima Gelar Seminar 'Solusi Menagih Piutang Anda'

Kurator sangat berperan penting dalam perhitungan piutang

Medan, IDN Times - Pusat Restrurisasi dan Kepailitan Medan (Prima) mengadakan seminar Hukum Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Cradle Coworking Space, di Jalan Letjend S Parman, Cambridge City Square Medan, Jumat (1/3).

Acara yang dimulai pukul 14.00 ini bertemakan "Solusi Menagih Piutang Anda" dipadati oleh puluhan audiens yang di antaranya, mahasiswa, perbankan dan advokat.

Acara tersebut dihadiri oleh pembicara yang kompeten dibidangnya, yakni Jun Cai, SH, Mhum selaku Kurator dan Pengurus, Muhammad Hafizt selaku Kurator dan Pengurus, Muhammad Adli,SH selaku Advokat Spesialisasi Hukum Niaga dan Alfahmi Khairi Manurung,S.H. yang juga Advokat Spesialisasi Hukum Niaga.

Baca Juga: WOW! Body Goals Banget, Ini 10 Potret Maudy Ayunda

1. Kurator dalam kepailitan untuk penyelesaian piutang bermasalah

Prima Gelar Seminar 'Solusi Menagih Piutang Anda'IDN Times/Masdalena Napitupulu

Yang dimaksud dengan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Muhammad Hafizt menyampaikan fungsi kurator dalam kepailitan untuk penyelesaian piutang bermasalah.

2. "Jadi yang perlu ditekankan adalah pencocokan piutang, karena di sinilah sering terjadi konflik,"

Prima Gelar Seminar 'Solusi Menagih Piutang Anda'IDN Times/Masdalena Napitupulu

Ia juga menjelaskan beberapa materi terkait yakni tahapan pengurusan, memperoleh salinan putusan, mengamankan harta pailit hingga melakukan penyegelan harta pailit hingga, membuka surat-surat debitur pailit dan lainnya.

Kata Hafizt, yang perlu ditekankan adalah pencocokan piutang. Karena, dalam tahap ini sering terjadi konflik.

"Jadi yang perlu ditekankan adalah pencocokan piutang, karena disinilah sering terjadi konflik," ujarnya.

3. Peran dan tanggung jawab kurator sangat besar

Prima Gelar Seminar 'Solusi Menagih Piutang Anda'IDN Times/Masdalena Napitupulu

Pasal 116 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sendiri disebutkan bahwa kurator wajib mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditor.

Melihat hal itu, Hafizt mengutarakan bahwa peran dan tanggung jawab kurator sangat besar.

Sementara, dalam materinya Jun Cai lebih menjelaskan tentang efektivitas gugatan perdata dan kepailitan dalam pengembalian utang.

"Prima ini seperti lembaga pembelajaran untuk mengetahui apa yang harus dilakukan kurator, debitor maupun kreditor jika suatu perusahaan pailit," kata Jun Cai.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa biasanya masyarakat beranggapan biaya yang digunakan dalam pengurusan pailit sangat besar.

"Di lembaga ini bagaimana kita menyederhanakan biaya tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Lagi Umrah, Luna Maya Terlihat Bahagia Ketemu Fans

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya