Potong Jari Sendiri dan Pura-pura Dibegal, Erdina Dituntut 9 Bulan Bui

Gara-gara punya utang Rp70 juta

Medan, IDN Times - Erdina Sihombing terdakwa yang memotong jari tangannya dan berpura-pura jadi korban begal pada bulan Mei 2020, dituntut jaksa dengan pidana 9 bulan penjara di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020).

1. Terdakwa dituntut hukuman 9 bulan penjara

Potong Jari Sendiri dan Pura-pura Dibegal, Erdina Dituntut 9 Bulan BuiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Candra Naibaho berpendapat, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara," kata jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Riana Pohan.

Baca Juga: Erdina Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta

2. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong

Potong Jari Sendiri dan Pura-pura Dibegal, Erdina Dituntut 9 Bulan BuiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," ucap jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

3. Kasus ini bermula pada bulan Mei 2020

Potong Jari Sendiri dan Pura-pura Dibegal, Erdina Dituntut 9 Bulan BuiIlustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Mei 2020. Terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gg Senggol, Kel.Tegal Sari III, Kec. Medan Area dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

Saat itu, terdakwa Erdina memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat.

Warga Jalan Perjuangan 1, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak itu kemudian mengambil pecahan batu bekas cor semen dan batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang dibawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong ke empat jari tangannya.

Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung

Terdakwa kemudian memasukkan potongan jari tangannya, ke dalam plastik lalu ia berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit.

Tujuan dari terdakwa yakni, agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan.

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Putus Jarinya Karena Dirampok, Ternyata Rekayasa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya