Petani asal Taput Ini Didakwa Jual Sisik dan Lidah Trenggiling

Dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta per kilogram

Medan, IDN Times- Henri Donal Siregar (39) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara diadili di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (02/11/20222). Pria yang bekerja sebagai petani ini didakwa menjual belasan kilogram sisik trenggiling dan delapan lidah trenggiling.

1. Terdakwa berasal dari Tapanuli Utara

Petani asal Taput Ini Didakwa Jual Sisik dan Lidah TrenggilingIDN Times/Masdalena Napitupulu

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liani Elisa Pinem mengatakan, perkara berawal pada Sabtu 23 Juli 2022, bahwa terdakwa Henri yang berada di Tapanuli Utara ada menjual 50 kilogram sisik trenggiling dan 15 buah lidah trenggiling.

Tim Polisi Kehutanan yang bertugas di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Wilayah Sumatra Utara, mendapat informasi tersebut dari masyarakat. Mendapat informasi itu, selanjutnya petugas melakukan penyamaran untuk membeli sisik trenggiling dan lidah trenggiling terhadap terdakwa.

"Dengan kesepakatan harga sisik trenggiling seharga Rp1,5 juta per kilogramnya dan lidah trenggiling seharga Rp200 ribu per potong," kata JPU Liani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Baca Juga: Hutan DAS Sumut Rusak Parah, Bencana Terus Mengancam

2. Petugas menyamar sebagai pembeli

Petani asal Taput Ini Didakwa Jual Sisik dan Lidah TrenggilingSisik trenggiling yang disita dari pedagang di Jambi. (Istimewa)

Selanjutnya, kata JPU, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat untuk bertemu dengan terdakwa Henri pada Jumat, 19 Agustus 2022 di Jalan STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Kemudian, terdakwa Henri merental satu unit mobil minibus dan pergi menuju Medan dengan membawa satu karung goni warna putih berisikan sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 19 kilogram dan 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan," kata JPU Liani.

3. Sisik trenggiling yang terdakwa beli seharga Rp300 ribu per kilogram

Petani asal Taput Ini Didakwa Jual Sisik dan Lidah TrenggilingIlustrasi sisik trenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

JPU menyebutkan, pada Jumat 19 Agustus 2022, sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Deslon Siregar dan mengajak untuk menemaninya menemui calon pembeli tersebut di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Lalu, terdakwa bersama dengan saksi Delson pergi menemui petugas yang menyamar sebagai pembeli, di saat terdakwa hendak menyerahkan satu karung goni warna putih berisikan sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 19 kilogram dan 8 potong lidah trenggiling, petugas langsung mengamankan terdakwa," kata JPU. 

Kemudian, terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Gakkum Kehutanan Sumatra Utara. Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa mengakui bahwa sisik trenggiling tersebut  diperoleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sekitar 1,7 ons. Lalu, sebanyak 3 kilogram dari Desa Ramba Padang, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Lalu, sebanyak empat kilogram dari Desa Gontipege Tapanuli Selatan, dari Desa Batu Bolong, Desa Silatong, Desa Parsosoran, Desa Gonting Salak, Desa Pearaja, Desa Batumamak, sehingga terkumpul kurang lebih 19 Kilogram sisik trenggiling.

Sedangkan 8 potong lidah trenggiling, terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sebanyak satu potong, Desa Batumamak sebanyak tiga potong, Desa Batu Bolon sebanyak dua potong, dan Desa Parinsoran sebanyak satu potong.

"Adapun sisik trenggiling yang terdakwa beli seharga Rp300 ribu per kilogram, sedangkan lidah trenggiling terdakwa beli seharga Rp50 ribu per biji," sebut JPU.

"Terdakwa mengumpulkan sisik dan lidah trenggiling untuk dijual tersebut sejak bulan Juni 2022 sampai dengan Agustus 2022 dan, terdakwa akan menjual sisik trenggiling seharga Rp1,5 juta per kilogram dan lidah trenggiling seharga Rp200 ribu biji," tambahnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa Henri melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 05 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/sekjen/kum.1/12/2018, tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/sekjen/kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Baca Juga: 8 Fakta Trenggiling, Hewan yang Paling Banyak Diperdagangkan di Dunia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya