Penjagal Kucing Tayo Seharga Rp12 Juta Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Masih ingat gak kasus penjagal kucing di Medan?

Medan, IDN Times - Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak (29) pencuri kucing tayo dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021). Kasus penjagal atau pencuri kucing tayo ini sempat viral beberapa waktu lalu. Diduga kucing tersebut untuk dikonsumsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo.

Baca Juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara 

1. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara

Penjagal Kucing Tayo Seharga Rp12 Juta Dihukum 2,5 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Sakti

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hendra.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Viral Video Selebgram Memaki Petugas Dishub, Ini Reaksi Wali Kota

2. Terdakwa terbukti mencuri kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia big bone

Penjagal Kucing Tayo Seharga Rp12 Juta Dihukum 2,5 Tahun PenjaraUnsplash.com/ramiz dedakovic

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa Rafeles Simanjuntak untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua karung goni serta tali plastik. Kemudian, terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.

"Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia big bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," ujar JPU.

3. Sonia mengalami kerugian sebesar Rp12 juta

Penjagal Kucing Tayo Seharga Rp12 Juta Dihukum 2,5 Tahun PenjaraInstagram.com/miawsaucethecat

Selanjutnya, terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp12 juta. Belakangan kasus ini viral saat Sonia membeberkan di media sosial bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Baca Juga: Pembacok Arpan Tujuh Bulan Lalu Berhasil Ditangkap Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya