Majelis Kehormatan Notaris Dinilai Halangi Pemeriksaan Kredit Macet

Penyidikan kejati Sumut menjadi terhambat

Medan, IDN Times - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, dinilai menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit salah bank plat merah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang melibatkan oknum notaris berinisial, E.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya pemeriksaan oknum notaris E sangat penting kasus kredit macet oleh pengembang PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA). Pasalnya, akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut, menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan dari yang sebelumnya masih lancar.

Kemudian, sikap MKN yang tidak juga memberikan lampu hijau untuk pemeriksaan notaris E, yang tanpa alasan.

1. Kejati Sumut sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pemeriksaan oknum notaris tersebut

Majelis Kehormatan Notaris Dinilai Halangi Pemeriksaan Kredit MacetPexels

Yos A Tarigan mengatakan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pemeriksaan oknum notaris tersebut. Tetapi sampai saat ini tidak diizinkan.

“Kami sudah layangkan dua kali surat permohonan izin ke Majelis Kehormatan Notaris, tetapi belum digubris. Pekan ini kami akan kirimkan lagi,” jelas Yos.

Ditambahkan Yos, jika nanti surat ketiga yang dilayangkan juga tidak ada itikad baik dari MKN untuk mengizinkan Notaris E, diperiksa, maka pihaknya akan berkoordinasi ke Kepala Kejati Sumut untuk meminta petunjuk selanjutnya.

"Apabila tidak hadir juga maka akan kita sampaikan ke Pimpinan untuk dimintakan petunjuk lebih lanjut," katanya.

2. Pengamat menilai persoalan penggelapan tanah harus diungkap secara transparan

Majelis Kehormatan Notaris Dinilai Halangi Pemeriksaan Kredit MacetIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Menanggapi hal itu, Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, yang juga mantan wakil direktur LBH Medan, menegaskan Kejati Sumut harus membongkar aktor intelektual dibalik kasus kredit macet PT KAYA. Persoalan penggelapan 35 sertifikat yang dilakukan mafia tanah harus diungkap secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.

"Masa tidak diizinkan untuk diperiksa. Itu namanya menghalang-halangi penyidikan. Maka kalau diperlembat proses penyidikan perlu dibubarkan itu MKN. Jika proses penyidikan diduga dihalangi, patut dipertanyakan alasan yang tepat," sebut alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh ini.

3. Sebelumnya Kejati Sumut menetapkan lima tersangka kasus dugaan kredit bermasalah tersebut

Majelis Kehormatan Notaris Dinilai Halangi Pemeriksaan Kredit MacetIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Humas Kemenkumham Sumut, Bambang, mengatakan MKN sudah menjalankan tugasnya dengan sesuai undang-undang ke notariatan. "Alasan majelis, bahwa notaris tersebut sudah melaksanakan tugas sesuai dengan UU Jabatan Notaris," pungkasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, sekaligus Ketua MKN Wilayah Sumut, membenarkan adanya surat dari penyidik Kejati Sumut untuk pemeriksaan Notaris E.

"Tim pemeriksa MKN telah memutuskan notaris yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur ketentuan undang-undangundang-undang. Sehingga MKN menolak Notaris E diperiksa," ungkapnya.

Sebelumnya Kejati Sumut menetapkan lima tersangka kasus dugaan kredit bermasalah tersebut yang merugikan negara senilai Rp39,5 miliar.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya