LBH Medan Minta Polisi Tanggung Jawab kepada Korban Kekerasan Demo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pihak kepolisian bertanggung jawab kepada mahasiswa atas tindakan kekerasan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPRD Sumut. Selasa (24/9).
"Ada sekitar 55 orang yang ditangkap, 15 orang diantaranya sudah dilepaskan dan 40 orang lain sedang diproses di Polda Sumut (sudah tersangka)," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra didampingi Maswan Tambak di kantornya, Kamis (26/9).
1. Irvan: Polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi
Kata Irvan, polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi. Hal itu dilihat berdasarkan pemantauan LBH Medan di lapangan.
LBH juga mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, beberapa dokumentasi, data, foto dan video.
Dengan adanya bukti tersebut, diyakini bahwa aparat kepolisian melakukan kekerasan serta tindakan brutal dalam aksi tersebut.
2. Irvan: Ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan
Irvan mengungkapkan bahwa segala bentuk tindakan aparat kepolisian menunjukkan bahwa Polda Sumut dan jajarannya telah abuse of power.
"Ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," kata Irvan.
"Tindakan represif aparat telah melanggar HAM dan mencederai hak kebebasan berpendapat serta berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya.
Baca Juga: Ricuh Demo di DPRD Sumut, 40 Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
3. LBH Medan minta kepolisian bertanggung jawab serta menanggung segala biaya perawatan medis kepada korban kekerasan
LBH Medan meminta Kapolri untuk bertanggungjawab serta menindak tegas anggotanya secara etik dan pidana.
"Kapolri harus evaluasi Kapolda Sumut yang bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan oknum aparat kepada massa aksi," kata Irvan.
"Kapolda Sumut juga harus meminta maaf kepada korban kekerasan serta menanggung segala biaya perawatan medis," tambahnya.
4. LBH Medan juga siap membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM dalam aksi unjuk rasa itu
Tak hanya itu, LBH Medan meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan polisi kepada massa aksi khususnya mahasiswa dan jurnalis.
LBH Medan juga siap membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam aksi demontrasi itu.
Baca Juga: Ricuh DPRD Sumut, GMNI Tak Terima Sekretariatnya Diserang Polisi