Korupsi, Kejati Tahan Mantan Pegawai dan Debitur Bank Sumut Galang

Tersangka memanfaatkan sarana perkreditan

Medan, IDN Times - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, R (40) dan SL (43) resmi ditahan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (3/6).

Tersangka R merupakan mantan pegawai PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang yang tinggal di Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Sedangkan SL (wiraswasta) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Deli Serdang, Wiraswasta yang merupakan debitur atau nasabah Bank Sumut.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M

1. Sejak 2013, tersangka SL memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut

Korupsi, Kejati Tahan Mantan Pegawai dan Debitur Bank Sumut GalangIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan sejak 2013, tersangka SL memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, dengan mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

"Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan atau meminjam nama-nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam, Rumah Makan dan lainnya," kata Sumanggar.

Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan LG, pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan wakilnya yakni R, yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang

"Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses analisa kredit, sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut," paparnya.

2. SL mengajak satu per satu calon debitur mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk tanda tangan berkas permohonan kredit

Korupsi, Kejati Tahan Mantan Pegawai dan Debitur Bank Sumut GalangIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, lanjut Sumanggar Siagian, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan. Slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri.

"SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deliserdang. Namun sejak 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah," ungkap Sumanggar.

3. SL bekerja sama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang

Korupsi, Kejati Tahan Mantan Pegawai dan Debitur Bank Sumut GalangIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerjasama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang, LG, dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan nama nama orang lain.

"Sehingga sejak 2013 sampai dengan 2015, SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000.- yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986,65" ujarnya.

Sumanggar menyebut, pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL, tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara," sebut Sumanggar.

Baca Juga: Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap Kejaksaan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya