Komnas Perempuan: Rata-rata Terjadi 17 Kasus Kekerasan Gender Per Hari

Kekerasan gender di Indonesia meningkat

Medan, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat selama 2022 telah menerima 4.371 kasus pengaduan.

Pengaduan ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.322 kasus. Artinya Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus per hari.

1. Komnas Perempuan terima ribuan kasus terkait kekerasan berbasis gender

Komnas Perempuan: Rata-rata Terjadi 17 Kasus Kekerasan Gender Per HariIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan dari total pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan, ada 3.442 kasus di antaranya terkait kekerasan berbasis gender (KBG). Angka itu terdiri dari kekerasan di ranah personal yang mencapai 2.098 aduan, ranah publik 1.276 aduan, dan ranah negara 68 aduan.

"Dari banyaknya aduan terkait kekerasan tersebut kasus paling tinggi ialah kekerasan fisik sebanyak 32 persen. Kemudian, kekerasan seksual 30 persen, kekerasan psikis 24 persen, dan kekerasan ekonomi 8 persen," kata Bahrul saat memaparkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023, pada kegiatan Konsolidasi 25 Tahun Reformasi, Memorialisasi Tragedi Mei ’98 Sumatera Utara, di Medan, Kamis (4/5/2023).

2. Rata-rata korban kekerasan paling tinggi berada di rentang usia 18-24 tahun

Komnas Perempuan: Rata-rata Terjadi 17 Kasus Kekerasan Gender Per HariGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dikatakannya, rata-rata korban kekerasan paling tinggi berada di rentang usia 18-24 tahun. Untuk usia pelaku, juga berada di kisaran yang sama yakni 18-24 tahun. "Sementara untuk tingkat pendidikan itu paling tinggi terjadi di tingkat SMA sederajat," ujarnya.

Menurut Bahrul, total data pengaduan di Komnas Perempuan pada tahun 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 49 kasus. Kenaikan ini disebabkan oleh program Komnas Perempuan yang selama ini berlangsung telah membuat para korban memiliki keberanian untuk melaporkan kasus kekerasan.

"Kita melihat meningkatnya angka pengaduan bukan berarti kekerasannya naik dan memprihatinkan, tapi ada aspek positif di mana, korban semakin sadar dan berani untuk melaporkan kasus yang dialaminya," sebutnya.

3. Komnas Perempuan telah mengambil tindakan melalui 8 penyikapan

Komnas Perempuan: Rata-rata Terjadi 17 Kasus Kekerasan Gender Per HariIlustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bahrul menyebut Komnas Perempuan telah membuat kanal atau saluran untuk masyarakat yang ingin mengadu. "Ada kanal pengaduan disiapkan Komnas Perempuan seperti lewat google form, email, telepon, WhatsApp. Atau ada juga lewat surat, audiensi atau datang langsung," ungkapnya.

Terkait pengaduan tersebut, Komnas Perempuan telah mengambil tindakan melalui 8 penyikapan. Sepanjang 2022, terdapat 2.648 mekanisme penyikapan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.

"Ada 8 bentuk mekanisme penyikapan dari kami, di antaranya surat rujukan pada 2022 kita terbitkan 1.296, surat keterangan lapor 166, surat klarifikasi 54, surat rekomendasi 61, surat pemantauan 50, tanggapan kasus via email 1.008, keterangan ahli di persidangan 9, dan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebanyak 4," pungkasnya.

Baca Juga: Noah hingga Agnez Mo Akan Mengguncang Panggung The H Club

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya