Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Kampus Setia Budi Mandiri Medan

Tersangka NB diduga korupsi sekitar Rp6 miliar

Medan, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000, NB (36), ditangkap tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (6/12/2021) malam.

1. Tersangka NB sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2016

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Kampus Setia Budi Mandiri MedanIDN Times/Sukma Sakti

Tersangka NB sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Tersangka diamankan sekira ukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kontrakan dikawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Kemudian, ia dibawa ke Kantor Kejati Sumut ke Jalan AH Nasution Medan.

NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di USBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

2. Ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Kampus Setia Budi Mandiri MedanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asintel Kejatisu DR Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggaraan PJJ USBM senilai Rp 5.895.953.828.

3. NB tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Kampus Setia Budi Mandiri MedanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan PJJ USBM

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Asintel.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya