Kasus Vaksin Kosong, Puluhan Nakes Aksi Solidaritas untuk Dokter Gita

Dokter Gita jalani sidang perdana

Medan, IDN Times- Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut bersama organisasi profesi lainnya melakukan aksi solidaritas untuk dokter Gita terkait kasus dugaan vaksin kosong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022). Mereka memberikan dukungan kepada dokter Gita yang menjalani sidang perdana terkait kasus tersebut hari ini. 

1. Selain berorasi, mereka membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai dukungan untuk dokter Gita

Kasus Vaksin Kosong, Puluhan Nakes Aksi Solidaritas untuk Dokter GitaIDN Times/Masdalena Napitupulu

Selain berorasi, puluhan nakes membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk dukungan untuk dokter Gita. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan ‘Majelis Hakim PN Medan, Kami Mohon Tegakkan Hukum dan Keadilan, Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi COVID-19.’

Menurut salah seorang tim kuasa hukum dokter Gita, Dr Redyanto Sidi SH MH, kejadian suntik vaksin itu banyak kejanggalan atau keanehan. Sehingga, lanjutnya, dokter Gita menjadi korban kriminalisasi.

"Karena dokter Gita ini melaksanakan tugas atas permintaan dari penyelenggara yaitu Polres Belawan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Kejati Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda Sumut

2. Dokter Gita akan disidangkan karena adanya video viral telah menyuntik anak dengan vaksin kosong

Kasus Vaksin Kosong, Puluhan Nakes Aksi Solidaritas untuk Dokter GitaIDN Times/Masdalena Napitupulu

Dijelaskan Redyanto, dokter Gita akan disidangkan karena adanya video viral telah menyuntik anak dengan vaksin kosong. Namun, sampai saat ini, anak tersebut sehat-sehat saja. "Jadi di mana letak menghalangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter Gita," ujarnya.

Dia berharap, pihak penyelenggara saat itu (Polres Belawan), juga harus bertanggungjawab atas persoalan ini. "Kita juga berharap agar majelis hakim membebaskan dokter Gita," kata Redyanto.

3. Kuasa hukum menyayangkan dokter Gita tidak disidang etik terlebih dahulu

Kasus Vaksin Kosong, Puluhan Nakes Aksi Solidaritas untuk Dokter GitaIDN Times/Masdalena Napitupulu

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Benny Satria MKes menerangkan, sesuai amanah Undang-Undang Praktek Kedokteran 29/2004, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa terhadap dokter yang sudah melakukan pekerjaan dan profesinya, berdasarkan SOP itu mendapat haknya pembelaan.

"Kita sangat menyayangkan bahwa dokter Gita tidak disidang etik terlebih dahulu. Kita sudah sampaikan bahwa prosesnya tidak melalui beberapa prosedur, termasuk juga sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa itu harus melalui organisasi profesi, tapi kemudian kita hormati proses hukum dan kita kawal," ungkapnya.

Menurut Benny, sebenarnya IDI sendiri sudah menyurati bahwa kasus ini diselesaikan terlebih dahulu di majelis etik kedokteran. Di majelis nanti, akan terlihat apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan dokter Gita.

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan dokter Gita saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6 - 11 tahun di SD Wahidin, Senin, 17 Januari 2022 lalu. Saat pelaksanaan berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat dari video, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong.

Menanggapi hal tersebut, Soniady drajat sadarisman, Humas Pengadilan Negeri Medan mengatakan pihaknya akan tetap memonitor terkait perkembangan kasus tersebut. 

Baca Juga: Gerebek 2 Lokasi Judi, 5 Dari 19 Tersangka Positif COVID-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya