Jual Beli Vaksin COVID-19, Dokter Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

Terdakwa terbukti secara sah menerima suap

Medan, IDN Times- Dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr Krsitinus Saragih, dituntut tiga tahun penjara. Ia dinilai bersalah ikut dalam kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison, dalam persidangan virtual yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU.

1. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap

Jual Beli Vaksin COVID-19, Dokter Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Buiilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," sebut JPU.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19, Penyuap Dokter ASN Dipenjara 20 Bulan

2. Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan

Jual Beli Vaksin COVID-19, Dokter Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Buiilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku ASN, bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dinilai menghambat proses vaksinasi yang digadang pemerintah.

"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Majelis menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

3. Terdakwa meminta biaya sebesar Rp250ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin

Jual Beli Vaksin COVID-19, Dokter Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Buiilustrasi vaksin dan jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus jual beli vaksin jenis Sinovac, berawal saat terdakwa Dokter Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty (sudah divonis) yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin COVID-19 kepada teman-teman Selviwaty.

Terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

Atas permintaan dari Selvi tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin, kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut.

Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin COVID-19 dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Kemudian, terdakwa menyimpan vaksin itu dan tidak dikembalikan ke kantor Dinkes Sumut. Vaksin sisa itu oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang, sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Dari hasil penjualan vaksin itu, Dokter Kristinus memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta. Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.

Baca Juga: Dipukul hingga Tersungkur, Sepeda Motor Nenek 73 Tahun Dirampok

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya