Jadi Kurir Sabu 52 Kg, Abang Becak Motor di Medan Dipidana Mati

Upah Rp20 juta tak sebanding dengan hukuman yang diterima

Medan, IDN Times - Zulkifli (44) rela menyimpan narkotika jenis sabu seberat 52.040 gram (52,04 kilogram) karena butuh uang akibat terlilit utang. Namun upah yang diterima Rp20 juta tak sebanding. Zulkifli harus menerima kenyataan pahit dengan hukuman pidana mati yang diterima penarik becak bermotor (parbetor) tersebut.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang dalam sidang via video call di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2020).

1. Terdakwa telah masuk ke dalam jaringan internasional

Jadi Kurir Sabu 52 Kg, Abang Becak Motor di Medan Dipidana MatiIDN Times/Masdalena Napitupulu

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, terdakwa telah masuk ke dalam jaringan internasional. "Sedangkan hal meringankan nihil (tidak ada)," kata hakim Saidin.

Baca Juga: Terlilit Utang, Abang Becak Motor Simpan 52 Kg Sabu di Rumahnya 

2. Terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding

Jadi Kurir Sabu 52 Kg, Abang Becak Motor di Medan Dipidana MatiPotret paket narkoba yang gagal diselundupkan di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Terdakwa mempunyai hak untuk menyatakan pikir-pikir, banding atau terima," cetus hakim.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia. Di luar sidang, penasehat hukum terdakwa, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya terlebih dahulu. "Saya koordinasi dulu ke terdakwa. Saat ini, sikap kami pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding," sebutnya.

3. Begini kronologi kejadiannya

Jadi Kurir Sabu 52 Kg, Abang Becak Motor di Medan Dipidana MatiDok. Pribadi/IDN Times

Dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfiah, pada Selasa tanggal 10 Desember 2019 jam 13.30 WIB, di Jalan Letda Sudjono Nomor 403 tepatnya depan Sekolah Perguruan Prayatna Medan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, terdakwa Zulkifli sedang mengendarai becak motor (betor) merek APP KTM warna hitam BK 1744 CG.

Saat itu, terdakwa menuju ke Jalan Cemara, untuk menyerahkan 2 bungkus sabu kepada Alwi (DPO). "Namun saat di perjalanan sebelum sampai tujuan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memberhentikan terdakwa. Ketika diperiksa, petugas melakukan pemeriksaan di jok dan menemukan 2 bungkus plastik kemasan Teh Tiongkok merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram (2,08 kilogram)," ujar JPU.

Sebelum dibawa ke BNN, terdakwa mengaku ada sabu lain yang disimpan di dalam rumahnya. Sekitar jam 14.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun Nomor 34 F Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Sesampainya di lokasi, terdakwa menunjukkan tempat tidur di bagian tengah rumah dan ditemukan 20 bungkus sabu. "Selanjutnya, terdakwa menunjukkan dalam lemari pakaian dan ditemukan 28 bungkus sabu. Jadi total barang bukti yang ditemukan berjumlah 48 bungkus sabu seberat 49.960 gram (49,96 kilogram)," pungkas Nurhayati.

Selain itu, di dalam lemari tersebut juga ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 60.000.000. Bahkan, petugas juga menemukan 50 bungkus seberat 52.040 gram (52,04 kilogram). Barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke Kantor BNN, Jalan MT Haryono Nomor 11 Cawang Jakarta Timur, untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya