Ini Proses dan Alur Pendataan Lapangan Regsosek BPS

Informasi yang dikumpulkan mencakup kondisi sosial ekonomi

Medan, IDN Times- Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022. Regsosek dilakukan di 33 kabupaten atau kota Sumatra Utara, 455 Kecamatan dan 6.132 desa yang berada di Sumatra Utara.

Berikut proses dan alur pendataan lapangan yang dilakukan. Yuk simak! 

1. Alur pendataan lapangan

Ini Proses dan Alur Pendataan Lapangan Regsosek BPSPexels/picjumbo.com

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Nurul Hasanuddin menjelaskan alur pendataan lapangan dalam kegiatan pendataan awal Regsosek dilakukan dalam beberapa tahap. 

Hal pertama, petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah. Kemudian, Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.

Selanjutnya, petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga dan pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Koordinator di antaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Regsosek Dimulai 15 Oktober, BPS Sumut Ajak Masyarakat Bersedia Didata

2. Informasi yang dikumpulkan

Ini Proses dan Alur Pendataan Lapangan Regsosek BPSPixabay.com/StartupStockPhotos

Katanya, Regsosek  mencakup  informasi  kondisi sosial ekonomi  yang  meliputi, kondisi sosio ekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, dan kepemilikan aset. 

Kemudian, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya. 

3. Proses pelaksanaan

Ini Proses dan Alur Pendataan Lapangan Regsosek BPSIDN Times/Istimewa

Nurul melanjutkan, proses kegiatan pendataan awal Regsosek  terdiri  dari  enam tahapan. Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.

Tahapan yang dilakukan pada tahun  2022, yaitu  koordinasi  dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data. Sedangkan pada tahun 2023 adalah  pengolahan  data,  analisis  data,  dan  terakhir adalah  diseminasi atau penyerahan data.  

Baca Juga: Penggunaan Internet Petani di Sumut Belum Merata

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya