Ini Proses dan Alur Pendataan Lapangan Regsosek BPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022. Regsosek dilakukan di 33 kabupaten atau kota Sumatra Utara, 455 Kecamatan dan 6.132 desa yang berada di Sumatra Utara.
Berikut proses dan alur pendataan lapangan yang dilakukan. Yuk simak!
1. Alur pendataan lapangan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Nurul Hasanuddin menjelaskan alur pendataan lapangan dalam kegiatan pendataan awal Regsosek dilakukan dalam beberapa tahap.
Hal pertama, petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah. Kemudian, Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
Selanjutnya, petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga dan pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Koordinator di antaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Regsosek Dimulai 15 Oktober, BPS Sumut Ajak Masyarakat Bersedia Didata
2. Informasi yang dikumpulkan
Katanya, Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi, kondisi sosio ekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, dan kepemilikan aset.
Kemudian, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.
3. Proses pelaksanaan
Nurul melanjutkan, proses kegiatan pendataan awal Regsosek terdiri dari enam tahapan. Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.
Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data. Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi atau penyerahan data.
Baca Juga: Penggunaan Internet Petani di Sumut Belum Merata