Ini Persyaratan Bikin e-KTP untuk Transgender di Medan

Disdukcapil Medan siap membantu jika ada permohonan

Medan, IDN Times - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan memberi kemudahan untuk para transgender membuat kartu identitas kependudukan pada April lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain mengatakan, akan membantu dalam pengurusan e-KTP bagi para trangender. Namun, sampai sekarang ini belum ada tercatat permohonan e-KTP dari transgender di Kota Medan.

"Kalau ada permohonan, kita bantu. KTP ini tetap memiliki format yang sama seperti KTP pada umumnya," ucapnya saat ditemui IDN Times di kantornya, Jumat (7/5).

1. Perubahan pencatatan jenis kelamin yang dapat diubah bila ada penetapan Pengadilan

Ini Persyaratan Bikin e-KTP untuk Transgender di Medan(Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ia menuturkan, e-KTP para transgender ini akan dibuat sesuai jenis kelamin asli. Katanya, syarat permohonan bagi para transgender yaitu adanya perubahan pencatatan jenis kelamin yang dapat diubah bila ada penetapan Pengadilan.

"Nantinya, akan disesuaikan bagi yang sudah ada perubahan jenis kelamin berdasarkan penetapan Pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Hanya Rp12 Ribu! Nikmati Layanan Antar Dokumen Kependudukan ke Rumah

2. Disdukcapil Medan akan melayani permohonan e-KTP bagi transgender di Medan

Ini Persyaratan Bikin e-KTP untuk Transgender di MedanIDN Times/Masdalena Napitupulu

Zulkarnain menjelaskan, Disdukcapil Medan akan melayani permohonan e-KTP bagi transgender di Medan. Lebih jelas, ia mencontohkan kasus terkait perubahan jenis kelamin yang terjadi pada Serda TNI-AD Aprilio Perkasa Manganang. 

3. Sebagaimana tercatat dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Ini Persyaratan Bikin e-KTP untuk Transgender di MedanIlustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagaimana tercatat dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa semua penduduk WNI harus didata, punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

Baca Juga: Banyak Transpuan Medan Kesulitan Berobat karena Gak Punya e-KTP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya