Hakim Vonis Kurir Sabu Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Keberatan

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana mati

Medan, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, usai majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum seumur hidup, Hans Wijaya alias Hans, terdakwa kurir narkotika jenis 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 25.000 butir.

"Pasalnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (20/5/2021) itu jauh dari tuntutan pidana mati JPU. Kita sudah resmi mengajukan banding ke PT Medan setelah mendapat arahan pimpinan," jelas JPU Maria Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba

1. Terdakwa ditangkap saat mengendarai mobil

Hakim Vonis Kurir Sabu Hukuman Seumur Hidup, Jaksa KeberatanIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan dan Novrika, pada Agustus 2020, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap perkara sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes (berkas terpisah) seberat 23.000 gram.

Lalu, petugas melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lain di daerah Tanjung Balai. "Namun pelaku (terdakwa Hans Wijaya alias Hans) tidak berhasil ditangkap karena kapalnya berangkat menuju ke Jakarta. Sehingga petugas mengikuti pelaku sampai ke Jakarta," ujar JPU.

Seminggu kemudian sekitar jam 03.00 WIB, terdakwa diketahui sedang berada di rumah kontrakan, Pondok Ungu Permai Blok DD 2 Nomor 18 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

Hari itu, terdakwa mendapat telepon dari Alux (berkas terpisah) dan disuruh untuk menjemput paket narkotika ke daerah Pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara (Jakut).

Mendapat perintah itu, terdakwa menjemput paket sabu tersebut berisi dua karung goni dan satu box plastik. "Barang haram tersebut disimpan di bagasi belakang mobil. Namun, saat terdakwa sedang mengendarai mobil di pinggir Jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing, Jakarta Utara, tiba-tiba ada mobil lain yang menghalangi," jelas Maria.

2. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 50.000 gram

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat dua tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau berisi sabu seberat 50.000 gram.

"Selain itu, ditemukan juga satu box plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi dengan bentuk kotak sebanyak 25.000 butir," kata JPU. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumut.

3. Hakim vonis terdakwa seumur hidup

Hakim Vonis Kurir Sabu Hukuman Seumur Hidup, Jaksa KeberatanIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diketahui Hans Wijaya alias Hans, warga Komplek Pondok Ungu Permai Blok DD 2, Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Jawa Barat, dihukum seumur hidup. Ia dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kg dan pil ekstasi sebanyak 25.000 butir dari Jakarta menuju Kota Medan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Hans Wijaya alias Hans selama seumur hidup," ujar hakim Ahmad Sumardi.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah anpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya