Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan Pengadilan

Hasil disampaikan lewat sistem e-court

Medan, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Dominggus Silaban mengabulkan gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Wali Kota Medan.

Hasil putusan gugatan tersebut disampaikan lewat sistem e-court atau pemberitahuan perkara lewat sistem online yang diterima para pihak, Rabu (14/7) sore.

Salah satu bunyi putusan e-court tersebut adalah mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian, menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

1. Pihak tergugat juga diperintahkan untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya

Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan Pengadilaninstagram.com/merdekawalk.medan

Dalam petikan putusan itu, pihak tergugat juga diperintahkan untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

"Melalui Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB)," tulis isi putusan tersebut.

Baca Juga: Mal di Medan Tutup Selama PPKM Darurat, Karyawan Work From Home

2. PN Medan menolak gugatan para penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya

Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan PengadilanPixabay.com/StartupStockPhotos

Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan para penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.610.000.

Tim kuasa hukum para Penggugat dari LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi SH MH mengapresiasi putusan majelis hakim.

"Kita sangat berterimakasih atas putusan ini. Langkah selanjutnya kita menunggu sikap wali kota Medan, kami yakin wali kota yang baru ini bijak dan taat hukum untuk melaksanakan amanah dari hakim PN Medan," ujarnya.

"Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan, pribadi maupun lembaga, komunitas, kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," tambahnya.

3. KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan pada November 2020 lalu

Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan PengadilanIDN Times/Masdalena Napitupulu

LBH Humaniora diamanahkan oleh KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof. Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan pada November 2020 lalu.

Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN.

Gugatan itu dilayangkan karena KM M-SU peduli terhadap Lapangan Merdeka Medan dan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status sebagai cagar budaya yang menyebabkan Lapangan Merdeka rentan dialihfungsikan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Medan Perketat Prokes Persidangan 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya