Gratis! Ini Jadwal Vaksinasi Booster Kedua di Medan

Dosis booster kedua mulai dilakukan mulai 24 Januari 2023

Medan, IDN Times- Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster kedua mulai dilakukan hari ini, Selasa (24/1/2023). Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan kepada semua masyarakat umum, usia 18 tahun ke atas, mulai 24 Januari 2023.

"Surat edaran Kemenkes Republik Indonesia terkait vaksinasi booster kedua itu tertera tanggal 20 Januari 2023 dan baru diterima informasi terkait surat edaran tersebut tanggal 21 Januari 2023, kita langsung bergerak dan mulai 21 Januari 2023," ujarnya.

Stok vaksin yang tersedia yaitu Pfizer dan Indovac. Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

1. Vaksinasi booster kedua tetap dilakukan, meskipun kasus COVID-19 di Sumut tidak tinggi

Gratis! Ini Jadwal Vaksinasi Booster Kedua di Medanilustrasi vaksin AstraZeneca (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berdasarkan sero survei yang dilaksanakan Kemenkes RI terbukti salah satu keberhasilan vaksinasi COVID-19 yaitu dengan dilaksanakan sero survei secara periodik pada Juli 2022 antibody SARS CoV-2 penduduk Indonesia sebesar 98,5 persen dibanding sero survey sebelumnya pada Desember 2021 sebesar 87,8 persen.

Alwi mengatakan vaksinasi booster kedua tetap dilakukan, meskipun kasus COVID-19 di Sumut tidak tinggi lagi. "Jadi poinnya adalah bahwa vaksinasi COVID-19 terbukti bisa menurunkan angka kesakitan dan angka kematian karena COVID-19 atau dengan kata lain secara umum dapat disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dapat meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Fakhira, Anak Wagub Ijeck Soal Kuliah Jurusan Politik di UK

2. Stok vaksin yang tersedia yaitu Pfizer dan Indovac

Gratis! Ini Jadwal Vaksinasi Booster Kedua di MedanIlustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Ia menyampaikan stok vaksin yang tersedia di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Sumut yaitu Pfizer 32.184 dosis. Di kabupaten/kota: Pfizer dan Indovac sebanyak 52.618 dosis.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap agar secepatnya dilengkapi dengan mendatangi puskesmas setempat, fasilitas pelayanan kesehatan, atau pos-pos vaksinasi yang sudah ditetapkan.

Khusus untuk vaksinasi booster kedua diberikan pada usia 18 tahun ke atas dan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi booster kesatu. Katanya, alasan perlu vaksinasi booster kedua disebabkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis sebelumnya sehingga diperlukan untuk meningkatkan proteksi individu terhadap COVID-19.

3. Masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa undangan

Gratis! Ini Jadwal Vaksinasi Booster Kedua di Medanilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia berharap agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir dengan melakukan percepatan capaian vaksinasi termasuk booster kedua sebagai salah satu strategi penanggulangan dan penanganan COVID-19 di Indonesia disamping 3M dan 3T.

Sebelumnya, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, pada 20 Januari 2023.

”Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril di Jakarta.

Baca Juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim BPJamsostek  di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya