Fakarich, Guru Indrakenz Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Binomo

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa

Medan, IDN Times- Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Mentor dari Crazy Rich Indra Kenz itu dinyatakan terbukti bersalah mempromosikan, mempengaruhi dan menyebarkan berita bohong agar para korbannya terjerat investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Marliyus.

1. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan lewat aplikasi Binomo

Fakarich, Guru Indrakenz Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus BinomoIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.

Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan lewat aplikasi Binomo. Perbuatan terdakwa dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Fakarich telah terbukti bersalah dan aktif dalam kegiatan dilarang pemerintah tentang perjudian online.

Terdakwa juga terbukti dalam perkara yang membuat keuntungan sendiri dengan cara terselubung. "Terdakwa dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana," sebut hakim.

Baca Juga: Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara

2. Terdakwa menggunakan media sosial untuk memasarkan investasi bodong

Fakarich, Guru Indrakenz Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus BinomoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong itu sehingga mengakibatkan banyak korban yang mengalami kerugian.

Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas hakim.

3. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa

Fakarich, Guru Indrakenz Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus BinomoPexels/AlphaTradeZone

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Fakarich dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar. Usai membacakan vonis, majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20 - Rp 30 juta. Setelah Terdakwa menerima tawaran tersebut selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan.

Dikatakan JPU, setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari Perusahaan Binomo sebesar Rp 25 juta. Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.

JPU mengatakan, untuk mempermudah orang mengakses aplikasi binomo tersebut, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar Trading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa.

Adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada dua pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen dari jumlah uang pasangan.

Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat, serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo.

Baca Juga: Terungkap! Ini Skema Fakarich Raup Untung dari Binomo

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya