Emosi Dibilang Pelit, Ayah yang Bunuh 2 Anak Tirinya di Medan Diadili

Kejadian terjadi saat sang Ibu pergi bekerja

Medan, IDN Times - Rahmadsyah (29), pembunuh dua anak tiri di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/12.2020). Terdakwa nekat membunuh, IF (10) dan RA (5) karena emosi dibilang pelit.

1. Saat itu Ibu korban tidak berada di rumah karena bekerja

Emosi Dibilang Pelit, Ayah yang Bunuh 2 Anak Tirinya di Medan DiadiliIlustrasi jenazah. IDN Times/Mardya Shakti

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho, saat membacakan dakwaan dalam sidang virtual menyebutkan, kejadian terjadi pada 19 Juni 2020. Saat itu terdakwa dan kedua korban sedang berada di rumah. Sedangkan ibu korban, Fathul Zannah, tidak berada di rumah karena masih bekerja.

"Kedua korban yang biasa tidur di rumah neneknya, pulang ke rumah untuk meminta uang jajan kepada ayah tirinya. Saat sedang menonton televisi korban meminta uang untuk membeli es krim namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang," ujar Chandra.

Baca Juga: Terima Sabu 10,3 Kg, Yani Dihukum Penjara Seumur Hidup

2. Terdakwa mengaku sakit hati saat dikatakan pelit oleh dua anak tirinya

Emosi Dibilang Pelit, Ayah yang Bunuh 2 Anak Tirinya di Medan DiadiliIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Ternyata kedua korban mengatakan terdakwa pelit. Mendengar perkataan kedua korban, terdakwa merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa.

"Secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai," urai JPU.

Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban berkali-kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi. Terdakwa memastikan keadaan kedua korban yang ternyata sudah meninggal dunia. Terdakwa pun berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping sekolah yang tepat gang rumah mereka, agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain.

"Terdakwa menaruh mayat satu korban di dekat semak menutupi dengan seng dan triplek yang ada, dan satu lagi ke dalam selokan parit," katanya.

Terdakwa lalu pulang ke rumah dan tak lama istrinya pulang kerja pada malam pukul 24.00 Wib dan tidak mengetahui perbuatan terdakwa karena seperti biasa setiap malam kedua korban memang tidur di rumah neneknya.

Hingga Sabtu, 20 Juni 2020 ibu korban tetap tidak menaruh curiga kepada terdakwa pergi bekerja seperti biasa meskipun ia tidak melihat anaknya datang. Tak lama, terdakwa meminjam uang temannya Rp300 ribu untuk kabur karena tidak berani pulang.

Keesokan harinya, ibu korban mulai curiga dan mencari keberadaan kedua korban. Saat pencarian, Fathul melihat pesan dari suaminya yang meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap pihak kepolisian.

3. Perbuatan terdakwa Rahmadsyah sebagaimana diatur dalam pasal berikut ini

Emosi Dibilang Pelit, Ayah yang Bunuh 2 Anak Tirinya di Medan DiadiliIDN Times/Cije Khalifatullah

JPU Chandra menyebutkan, perbuatan terdakwa Rahmadsyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak menunda sidang hingga pekan depan.

Baca Juga: Nekat Antar Sabu 21 Kg ke Jokowi dan Romi, 2 Pria Ini Dipidana Mati 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya