Edarkan Narkoba dari Lapas, Tiga Napi Dipindahkan ke Nusakambangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tiga narapidana (Napi) di Sumatera Utara dipindahkan ke
Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ketiganya merupakan bandar narkotika dengan kategori risiko tinggi yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
1. Proses pemindahan 3 napi dilakukan hari ini
Proses pemindahan 3 napi dilakukan pada Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut. Tiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC, KR dan MAH.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan, narapidana FC pidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR pidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan.
2. Pemindahan para napi dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas Sumut
Pemindahan para napi dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan di Sumut, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya," kata Erwedi.
"Apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas" tambah Erwedi.
3. Proses pemindahan 3 napi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan
Proses pemindahan 3 napi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas lapas.
"Ketiga napi menggunakan baju tahanan. Mereka diperiksa petugas sebelum ke luar lapas dan kemudian menggiringnya ke mobil khusus yang telah disiapkan," ujar Erwedi.