Dua Kurir Sabu 49 Kg di Medan Divonis Hukuman Mati

Keduanya warga Lampung dan Serdang Bedagai

Medan, IDN Times- Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 49 kilogram, dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan pidana mati, Selasa (7/6/2022).

Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.

1. Kedua terdakwa divonis dengan pidana mati

Dua Kurir Sabu 49 Kg di Medan Divonis Hukuman MatiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," ujar hakim dalam sidang yang digelar secara secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Korupsi Proyek Ruas Jalan

2. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring

Dua Kurir Sabu 49 Kg di Medan Divonis Hukuman MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata hakim Immanuel Tarigan.

3. Kasus ini bermula pada Januari 2022

Dua Kurir Sabu 49 Kg di Medan Divonis Hukuman Matiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini berawal dari tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang yang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu (23/1/2022) dini hari.

Petugas pun menuju ke lokasi lalu menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarainya.

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota. Dan disita 19 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram.

Ketika ditangkap saat itu, para terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 49 kilogram dalam kemasan plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal. Keduanya hanya menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.

Baca Juga: Polwan Gadungan Tipu Warga Paluta, Klaim Bisa Bebaskan Tahanan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya