Diduga Lalai, Berkas Banding Perkara Penipuan Belum Dilimpahkan 

Dua bersaudara dihukum penjara selama 18 bulan

Medan, IDN Times - Berkas banding perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa abang beradik yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Padahal, perkaranya telah diputus pada 25 Mei 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa dihukum penjara selama 18 bulan. Meski memori banding yang diajukan terdakwa dan kejaksaan telah didaftarkan tetapi belum dikirim ke PT.

1.Tertundanya pelimpahan banding ini, membuat kuasa hukum korban kecewa

Diduga Lalai, Berkas Banding Perkara Penipuan Belum Dilimpahkan Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Pegawai panitera pidana pada bidang banding, David, mengaku ada kelalaian hingga saat ini belum menyerahkan memori banding yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya ke pihak kejaksaan. Padahal kejaksaan telah menyerahkan terlebih dahulu ke terdakwa.

"Memang berkas memori banding dari terdakwa belum kita serahkan kepada kejaksaan. Maklumlah kami sibuk hingga kami lalai untuk menyerahkannya. Kita segera serahkan ke jaksa langsung. Setelah itu baru kita jilid sebelum dilimpahkan ke PT," ujar David, Sabtu (10/7/2021). 

Diketahui, berkas banding baru dapat dilimpahkan ke PT apabila memori banding dari terdakwa telah diterima kejaksaan. Tertundanya pelimpahan banding ini, membuat kuasa hukum korban, Baginta Simanihuruk dari Kantor Pengacara Supri Silalahi & sekutu, kecewa.

"Pengakuan pihak PN ini jelas membuat pencari keadilan kecewa. Padahal secara administrasi sudah dipenuhi. Kalau begini jelas kita meragukan kinerja mereka," jelasnya.

Baca Juga: Cerita Kakak Beradik yang Kena Penyakit Aneh, Butuh Bantuan Dermawan

2. Kedua terdakwa sebelumnya dihukum 18 bulan penjara

Diduga Lalai, Berkas Banding Perkara Penipuan Belum Dilimpahkan Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua terdakwa ini sebelumnya dihukum 18 bulan penjara dan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Amar Putusan tersebut menguatkan tuntutan JPU. Perbuatan kedua terdakwa bermula dari bujuk rayu kepada korban pada Maret 2016 untuk kerja sama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture. Pembagian keuntungan 33 persen.

Kedua terdakwa juga berjanji ke Rudy akan membuka perusahaan baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan dan perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan kedua terdakwa.

3. Perbuatan kedua terdakwa bermula pada Maret 2016

Diduga Lalai, Berkas Banding Perkara Penipuan Belum Dilimpahkan Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Rudy pun akhirnya memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp3.610.000.000,. Pemberian modal itu dalam beberapa tahap dari kurun waktu sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017. Ternyata terdakwa tidak mempergunakan uang modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional usaha meubel, melainkan membayar hutang dan untuk kepentingan terdakwa.

Mengetahui perbuatan terdakwa tersebut sehingga Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikannya untuk segera dikembalikan. Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan dengan sarana pembayaran 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh terdakwa.

Namun ternyata bilyet giro tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring dan hanya dapat dicairkan satu. Akibat perbuatan para terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sekitar sebesar Rp3,6 miliar. 

Baca Juga: Dianiaya di SPBU, Korban Kecewa Hakim Berikan Vonis Ringan ke Terdakwa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya