Diduga Korupsi Rp34 Miliar, Mantan Bupati Dan Sekda Tobasa Ditahan

Dugaan korupsi terkait pengalihan status Areal Penggunaan Lahan

Medan, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan.

ST segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

"Karena kejadian perkara di Samosir maka JPU Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/11/2021) malam. 

1. Para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Diduga Korupsi Rp34 Miliar, Mantan Bupati Dan Sekda Tobasa DitahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos mengatakan, selain ST, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekda Tobasa PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP. 

"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.

Baca Juga: Istri Pamer Uang di Tiktok, Kapolres Tebingtinggi Dicopot

2. Dalam kasus ini, ST dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa

Diduga Korupsi Rp34 Miliar, Mantan Bupati Dan Sekda Tobasa DitahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, ST dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

3. Sementara PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa

Diduga Korupsi Rp34 Miliar, Mantan Bupati Dan Sekda Tobasa DitahanIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. 

Dalam perkara ini, kata Yos, ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000. 

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara Ditahan Polisi 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya