Buron Korupsi Rigit Beton Rp2,7 Miliar Ditangkap saat Main Catur

Tersangka JMM merupakan rekanan Pemerintah Kota Sibolga

Medan, IDN Times- Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berhasil menangkap rekanan Pemerintah Kota Sibolga, JMM, di Jalan Sisingamangaraja, Sibolga, Senin, (30/1/2023).

Tersangka JMM sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen (Rigid Beton). 

1. Tersangka selama ini tinggal di Sibolga

Buron Korupsi Rigit Beton Rp2,7 Miliar Ditangkap saat Main Caturilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan mengatakan, tersangka atas nama JMM saat ditangkap melakukan perlawanan. Ia mengatakan tersangka selama ini tinggal di Sibolga bersama istrinya.

"Tersangka sedang bermain catur pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (31/1/2023). "Malam itu dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Buronan Korupsi Dana Bos SMKN 2 Kisaran Ditangkap di Aceh

2. Tersangka merupakan pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak Rigid Beton

Buron Korupsi Rigit Beton Rp2,7 Miliar Ditangkap saat Main CaturIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Yos menjelaskan bahwa tersangka atas nama JMM (63 tahun) adalah pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD).

Hal itu tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.

3. Kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp2,7 Miliar

Buron Korupsi Rigit Beton Rp2,7 Miliar Ditangkap saat Main CaturIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Yos mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp2.705.689.849,28.

"Setelah ditangkap dan tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi," tuturnya. Tersangka kemudian sibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melalui jalur darat pada Selasa (31/1/2023) pagi.

Dikatakan Yos, tersangka melanggar, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 2 Kasus Remaja Diperkosa di Aceh Tamiang, Pelaku Ayah Tiri dan Paman

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya