Bupati Labura Didakwa Suap Anggota DPR dan Mantan Pejabat Kemenkeu 

Diadili karena memberi suap

Medan, IDN Times - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharuddin Syah alias Buyung, diadili karena memberi suap. Perkara yang merupakan hasil pengembangan kasus OTT dari Yaya Purnomo, tersebut digelar secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/2/2021).

Ia beri suap terhadap Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI komisi IX dan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Pemkab Labura Tahun Anggaran 2017-2018.

1. Terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono

Bupati Labura Didakwa Suap Anggota DPR dan Mantan Pejabat Kemenkeu Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi S dan Hendra Eka Saputra mengatakan terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta.

Baca Juga: KPK Sita Lagi Satu Mobil Terkait Korupsi Bupati Labura Kharuddin Syah

2. Selain itu, terdakwa juga memberikan uang kepada Yaya Purnomo

Bupati Labura Didakwa Suap Anggota DPR dan Mantan Pejabat Kemenkeu Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, terdakwa memberikan uang kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesar SGD242.000 dan Rp400 juta.

"Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura," kata jaksa.

3. Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dengan pasal berikut

Bupati Labura Didakwa Suap Anggota DPR dan Mantan Pejabat Kemenkeu Ilustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Pada persidangan perdana itu, terdakwa Kharruddin melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim diketuai Mian Munthe kemudian, meminta jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan.

Di luar persidangan, JPU KPK menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi menyangkut suap DAK P-APBN itu. Total saksi berdasarkan surat dakwan ada 81 orang saksi.

"Kemudian nanti ada Sekda dan Kepala Bappeda juga akan kami hadirkan. Jadi semua yang terkait dengan pengurusan DAK APBN 2017 dan 2018, total saksi kalau di berkas ada 81 saksi," ujarnya.

Namun, meskipun saksinya puluhan orang, KPK tidak akan menghadirkan keseluruhan saksi ke persidangan. "Tapi kita akan mencoba meminimalisir sesuai kebutuhan pembuktian berdasarkan surat dakwaan," ujarnya.

Baca Juga: Bukti Lengkap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Segera Disidang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya