Bunuh Anak Tiri karena Dibilang Pelit, Pria Ini Dibui 15 Tahun

Peristiwa terjadi pada 19 Juni 2020

Medan, IDN Times - Rahmadsyah (29), seorang buruh bangunan, harus mendekam di dalam penjara selama 15 tahun. Pasalnya, ia terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa dua anak tirinya Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5), karena emosi dikatakan pelit.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Menghukum terdakwa selama Rahmadsyah selama 15 tahun penjara," ucap hakim Denny dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/2).

1. Terdakwa melakukan itu Ibu korban tidak di rumah

Bunuh Anak Tiri karena Dibilang Pelit, Pria Ini Dibui 15 TahunIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing tersebut menyatakan perbuatan terdakwa yang merupakan melanggar Pasal 338 KUHPidana Pasal 80 Ayat (3) Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa Rahmadsyah terjadi Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada 19 Juni 2020. Saat itu terdakwa dan kedua korban sedang berada di rumah. Sedangkan ibu korban, Fathul Zannah, tidak berada di rumah karena masih bekerja.

Baca Juga: 1.780 Pencari Suaka dari Negara Lain Masih Bertahan di Medan

2. Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding

Bunuh Anak Tiri karena Dibilang Pelit, Pria Ini Dibui 15 TahunIlustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diminta JPU Chandra Priono. Menurut hakim, perbuatan terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban yang masih berusia anak. Terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah dan perbuatan terdakwa tidak manusiawi.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim Denny.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.

3. Rahmadsyah membunuh anak tirinya, dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok

Bunuh Anak Tiri karena Dibilang Pelit, Pria Ini Dibui 15 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, Rahmadsyah membunuh anak tirinya, dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok. Selain itu, menginjak bagian perut dan dada korban berkali-kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

Setelah memastikan keadaan kedua korban meninggal dunia, terdakwa menyembunyikan mayat kedua korban di samping sekolah yang berada tepat di samping gang rumah mereka.

Baca Juga: Turnamen Futsal Langgar Prokes, Kapolsek Hingga Kanit Reskrim Dicopot

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya