Begini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan perangkat set top box (STB) gratis di tengah migrasi televisi (TV) analog ke TV digital.
Fungsi dari STB yakni mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.
Masyarakat juga bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah. Untuk mengetahui apakah kamu termasuk ke dalam penerima STB gratis atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan secara online.
1. Ini langkah cek bantuan STB secara mandiri
Dilansir dari akun @infosumutku, berikut cara cek bantuan STB secara mandiri: Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik "Pencarian". Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi posko terdekat.
2. Cek penerima bantuan sesuai NIK
Nantinya, sistem Cek Penerima Bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK (eKTP) yang dimasukan.
Bantuan STB diterima dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
3. Berikut daftar kabupaten yang sudah tak lagi bisa mengakses siaran analog
Mengutip data dari Kemkominfo, berikut daftar kabupaten yang sudah tak lagi bisa mengakses siaran analog di wilayah Sumatra Utara yakni, Sumatra Utara 1 Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten, Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi.
Kemudian, Sumatra Utara 2 Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, dan Sumatra Utara 5 Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat.
Baca Juga: Nek Nuraini Nikmati Masa Tua dengan Hiburan di TV Tabung