Azis Syamsudin Disebut di Sidang Wali Kota Nonaktif Syahrial

Syahrial didakwa suap ke penyidik KPK

Medan, IDN Times- Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhamad Syahrial (32) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021). Ia didakwa memberi suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju Rp1.695.000.000.

Suap itu diberikan Syahrial agar dugaan jual beli jabatan tidak naik ke tingkat penyidikan di KPK. 

1. Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin pada Oktober 2020

Azis Syamsudin Disebut di Sidang Wali Kota Nonaktif SyahrialIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Sarumpaet, menyebutkan pada Oktober 2020, terdakwa Muhamad Syahrial yang menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, terdakwa selaku politisi Partai Golkar dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikutinya di Tanjungbalai. Kemudian, Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.

"Setelah terdakwa setuju, Azis Syamsudin meminta Stepanus Robinson Pattuju menemuinya. Selanjutnya, Azis Syamsudin memperkenalkan Stepanus kepada terdakwa.
Dalam perkenalan itu, Stepanus menyebutkan dirinya adalah seorang penyidik dari KPK. Kemudian, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021 sampai 2026," ujar jaksa.

Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

2. Terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan

Azis Syamsudin Disebut di Sidang Wali Kota Nonaktif SyahrialIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. "Sehingga terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan itu ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada tidak bermasalah," jelas Budhi.

Atas permintaan terdakwa, Stepanus bersedia membantu dan mereka saling bertukar nomor telepon. Beberapa hari kemudian, Stepanus menghubungi temannya bernama Maskur Husain selaku pengacara dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.

"Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dana sebesar Rp1.500.000.000. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa," ungkapnya.

3. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1,6 milliar kepada Stepanus

Azis Syamsudin Disebut di Sidang Wali Kota Nonaktif SyahrialIDN Times/Helmi Shemi

Jaksa menambahkan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.695.000.000, kepada Stepanus agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan.
 
"Perbuatan terdakwa Muhamad Syahrial dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ungkap jaksa.

Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua, As'ad Rahim Lubis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).

Baca Juga: KPK Cek Peran Azis Syamsuddin Jadi Mak Comblang Penyidik dan Syahrial 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya